Hakim KABULKAN sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo.?

Edisi: 1.464
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel


JAKSEL, KUPANG TIMES - 'Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, Roy Suryo. 

ada 4 (empat) poin yang ditolak.'

Hakim Tunggal Pengadilan, Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, Roy Suryo. 

Roy merupakan tersangka fitnah dan pencemaran nama baik terkait kasus ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. 

menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah."|I Ketut (Hakim) saat membacakan amar putusan, Selasa (07/07/26) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

I Ketut menyatakan, penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya adalah tidak sah. 

Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.

Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah."|I Ketut (Hakim) 

Permohonan Ditolak, 

sedangkan permohonan Roy Suryo yang ditolak ada 4 (empat) Poin, antara lain:

PERTAMA • permohonan agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 

Petitum tersebut ditolak karena cacat formil atau materiil hanya ditemukan pada penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan pada keseluruhan proses penyidikan.

KEDUA • permohonan agar pemohon diperintahkan dibebaskan dari Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

sebab, menurut hakim, Roy Suryo saat ini tidak lagi berada dalam tahanan.

KETIGA • permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon (jaksa penuntut) untuk tidak menerbitkan surat perintah penahanan. 

Ini ditolak karena bukan merupakan kewenangan praperadilan. 

Hakim mengatakan, praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya upaya paksa yang sudah dilakukan, bukan memerintahkan tindakan ke depan.

KEEMPAT • permohonan rehabilitasi atau pemulihan hak, harkat, martabat, dan nama baik pemohon. 

Sebab, tata cara dan prosedurnya memiliki aturan sendiri, bukan digabung dalam praperadilan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PN JakSel, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®