Edisi: 1.469
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan 3 (tiga) perkara dugaan Korupsi yang sebelumnya diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri serta Polda Metro Jaya, yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
adapun tiga perkara yang dilimpahkan tersebut, antara lain: dugaan Tindak Pidana Korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan Pasokan Batu Bara untuk PLTU, Kasus PT Asabri dan kasus PT Krakatau Steel.
"berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama."|Rudi Margono (Plt Jampidsus Kejagung) dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/07/26).
Rudi mengatakan, percepatan proses hukum ini dilakukan karena menyadari besarnya atensi masyarakat terhadap kelanjutan ketiga kasus tersebut.
"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini."|Rudi Margono (Plt Jampidsus Kejagung)
Polri dan Kejagung diminta Terbuka,
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta Polri dan Kejaksaan Agung perlu segera menjelaskan secara terbuka konstruksi perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Fickar mengungkapkan, publik belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai peran Febrie maupun uraian perbuatan yang disangkakan dalam perkara tersebut.
"Ya seharusnya baik kepolisian maupun kejaksaan terbuka mengumumkan pasal sangkaannya, dalam konteks peran FA tidak menuntut pelaku utama dan pihak-pihak lain dengan tuntutan tindak pidana korupsi."|Fickar (Pakar Hukum Pidana Univ Trisakti), dikutip dari Kompas, Sabtu (11/07/26).
Fickar mengatakan, keterbukaan mengenai konstruksi perkara penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Fickar mengingatkan, apabila penjelasan tersebut tidak segera disampaikan, publik dapat menilai proses hukum berlangsung secara tertutup dan berpotensi menimbulkan kecurigaan.
"Jika tidak disampaikan ke publik, kemungkinan akan ada permainan dalam tuntutan yang tidak terbuka dan manipulatif."|Fickar (Pakar Hukum Pidana Univ Trisakti)
Fickar mengatakan, selain itu, minimnya keterbukaan juga dinilai dapat berdampak pada turunnya kredibilitas aparat penegak hukum.
"di sisi lain, prasangka, akan menurunkan kredibilitas institusi penegak hukum dan menurunkan kepercayaan publik, selain kepada penegak hukum juga pada proses hukum pada umumnya."| Fickar (Pakar Hukum Pidana Trisakti)
DPR-RI Bentuk Panja,
di tempat lain, Komisi III DPR-RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas mengawal jalannya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang menyeret nama Febrie sebagai tersangka.
Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman menegaskan, pembentukan Panja ini merupakan wujud nyata dari fungsi pengawasan yang melekat pada DPR-RI terhadap proses penegakan hukum di tanah air.
"Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini dengan membentuk Panja, panitia kerja."|Habiburokhman (Ketua Komisi III) dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung dan Polri, Sabtu (11/07/26).
Habiburokhman mengungkapkan, ke depannya Panja akan memantau setiap tahapan hukum secara mendalam.
hal ini dilakukan demi memastikan seluruh proses berjalan transparan sesuai regulasi yang berlaku, tanpa mengabaikan hak-hak hukum dari para tersangka.
"dalam kerja ke depannya, Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
Hukum ditegakkan, hak si para tersangka tentu juga diberikan."|Habiburokhman (Ketua Komisi III)
Kolaborasi dalam Pemberantasan Korupsi,
sementara itu Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan, pelimpahan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antar lembaga dalam memberantas korupsi.
"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus."|Totok (Kepala Kortas Tipidkor Polri)
Totok mengungkapkan, sebelum kasus ini resmi dialihkan ke Kejagung, tim Penyidik kepolisian tercatat sudah memeriksa belasan saksi, meminta keterangan ahli, hingga menggeledah 13 lokasi.
"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui."|Totok (Kepala Kortas Tipidkor Polri)
eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka,
diketahui, Kortas Tipidkor Polri mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri.
Namanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.
selain Febrie Adriansyah, Kortas Tipidkor juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni pihak swasta inisial DR.
selain dugaan korupsi, Febrie dijerat dengan pasal TPPU. Polri menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum Kejagung, Humas Polda Metro Jaya, Komisi III DPR-RI, Fakultas Hukum Univ Trisakti,
| Penerbit: Kupang TIMES
