Edisi: 1.469
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan 3 (tiga) perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
"berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama."|Rudi (Plt Jampidsus Kejagung) dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/07/26).
Rudi mengatakan, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap perkembangan tiga perkara tersebut.
Karena itu, kedua institusi sepakat mempercepat proses penyelesaiannya.
"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini."|Rudi (Plt Jampidsus Kejagung)
Rudi menjelaskan, sinergi tersebut akan difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi yang lebih intensif antara penyidik Polri dan Kejaksaan.
"apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan,
Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi."|Rudi (Plt Jampidsus Kejagung)
Rudi memastikan, meski penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri tetap berjalan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
"hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya."|Rudi (Plt Jampidsus Kejagung)
sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan bentuk sinergi antaraparat penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi.
"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa; penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus."|Totok (Kepala Kortas Tipidkor Polri)
Totok mengungkapkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli.
selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui."|Totok (Kepala Kortas Tipidkor Polri)
cukup tahu • adapun tiga perkara yang dimaksud adalah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum Kejagung, Humas Polda Metro Jaya,
| Penerbit: Kupang TIMES
