Yayasan MBG yang Dikendalikan eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs Raup Insentif Miliaran Per-Hari.!

Edisi: 1.431
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel


JAKARTA, KUPANG TIMES - Jaksa menduga eks pimpinan BGN mengendalikan yayasan pengelola dapur MBG yang menerima insentif miliaran rupiah per-hari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi mengungkap dugaan keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta 2 (dua) mantan wakilnya, antara lain: Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya • dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dalam pengendalian sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain.. milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh pelaku."|Syarief, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (03/06/26) di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026.

Syarief tidak mengungkap nama yayasan yang diduga dikendalikan Dadan dan dua mantan wakilnya untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. 

Namun, Syarief mengatakan, yayasan-yayasan tersebut menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.

eks Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu tidak mengungkap jumlah uang yang diduga diterima para tersangka. 

tim Penyidik Pidsus Kejagung masih memeriksa sejumlah yayasan tersebut.

selain melalui yayasan, penyidik menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam sejumlah proyek pengadaan di BGN, antara lain: pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar IDR 1 Triliun • Pengadaan 32 Ribu Pasang Sepatu • Pengadaan 31.994 Unit Tablet • dan pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inchi.

Ketiganya mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan."|Syarief, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung

Syarief mengatakan, tim penyidik masih menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor BGN dan rumah para tersangka. 

atas perbuatan itu, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum Kejagung, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®