Anggota Komisi III DPR-RI Rudianto Lallo SOROTI Putusan Pidana Jonas Salean: "ini Berbahaya bagi Kepastian Hukum."

Edisi: 1.425
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Putusan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dialami mantan Wali Kota Kupang Periode 2012-2017, Jonas Salean mendapatkan perhatian publik tanah air, dan salah satunya adalah Komisi III DPR-RI. 

Anggota Komisi III DPR-RI, Rudianto Lallo, menyoroti Konstruksi Hukum dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi 'Pengalihan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Kupang' yang menjerat mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.

Rudianto menilai, perkara tersebut menjadi perhatian serius, karena berkaitan dengan kebijakan publik dalam pengelolaan aset daerah yang sebelumnya telah melalui proses perdata hingga berkekuatan hukum tetap.

namun, kemudian kembali diproses ke ranah Tindak Pidana Korupsi.

Kalau suatu objek sengketa sudah diperiksa dan diputus melalui mekanisme perdata, lalu kemudian ditarik lagi ke ranah pidana korupsi tanpa konstruksi yang sangat hati-hati, 

ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum."|Rudianto Lallo (Legislator RI)

Legislator RI asal Sulawesi Selatan itu menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi memang harus didukung.

namun aparat penegak hukum juga wajib membedakan secara tegas antara perbuatan melawan hukum yang bersifat pidana dengan kebijakan administrasi pemerintahan atau sengketa hak keperdataan.

Jangan sampai kebijakan publik dalam pengelolaan aset yang sesungguhnya berada dalam wilayah administrasi atau perdata kemudian seluruhnya dipersepsikan sebagai tindak pidana korupsi,

ini berbahaya bagi kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan."|Rudianto Lallo (Legislator RI)

Kronologi, 

Kasus yang dialami Jonas Salean bermula dari dugaan pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang dianggap tidak berhak. 

Perkara tersebut kemudian diproses oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang awal 2026.

dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jonas Salean dengan Pidana 6 (enam) Tahun Penjara dan Denda IDR 500 Juta. 

Jaksa menilai, terdakwa Jonas Salean terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam perkara pengalihan aset pemerintah daerah kabupaten kupang. 

Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis 2 (dua) tahun penjara, denda IDR 250 Juta subsider 90 hari kurungan, serta membebankan uang pengganti kepada terdakwa Jonas Salean sebesar IDR 440 Juta subsider satu tahun penjara. 

Hakim menyatakan terdakwa Jonas Salean terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Potret: KC|Properti • Rudianto Lallo (Legislator  NasDem) 

Tanggapan Komisi III DPR-RI, 

Rudianto Lallo menilai, fakta bahwa; hakim hanya menyatakan terbukti pada dakwaan subsidair menunjukkan adanya perdebatan serius dalam konstruksi hukum perkara tersebut, khususnya terkait unsur penyalahgunaan kewenangan dan status objek aset yang disengketakan.

dalam perkara korupsi, terutama yang berkaitan dengan aset negara atau aset daerah, harus ada kehati-hatian luar biasa,

Karena yang dipertaruhkan bukan hanya penghukuman seseorang, tetapi juga kepastian hukum terhadap kebijakan pemerintahan."|Rudianto Lallo (Legislator RI)

Politikus NasDem itu menyoroti, adanya putusan perdata terkait objek tanah yang disengketakan. 

dalam perkara Nomor 149/Pdt.G/2019/PN.Kpg, Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan gugatan Jonas Salean terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang terkait status tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.

Putusan tersebut bahkan telah dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi Mahkamah Agung. 

dalam amar putusan perdata itu, pengadilan memerintahkan pemerintah daerah mencoret objek tanah tersebut dari daftar inventaris barang milik daerah karena dinyatakan bukan lagi aset pemerintah daerah.

Putusan tersebut kemudian dieksekusi Pengadilan Negeri Kupang pada Desember 2025. 

dalam pelaksanaan eksekusi, jurusita pengadilan menegaskan tanah seluas 822 meter persegi, termasuk bagian 420 meter persegi yang menjadi objek perkara, sah menjadi milik Jonas Salean serta diperintahkan dihapus dari daftar aset Pemerintah Kabupaten Kupang.

Namun di sisi lain, Tim Penyidik Kejati NTT tetap memproses perkara tersebut ke ranah tindak pidana korupsi dengan dugaan adanya pengalihan aset daerah secara melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih IDR 5,9 Miliar.

Kriminalisasi, 

Rudianto menjelaskan, kondisi tersebut semestinya menjadi bagian penting yang dipertimbangkan dalam melihat apakah suatu tindakan benar-benar memenuhi unsur pidana korupsi atau justru berada dalam ruang sengketa hak keperdataan.

Kalau status kepemilikan aset masih menjadi perdebatan hukum dan pernah diputus di perdata, maka pendekatan pidananya harus sangat cermat,

Jangan sampai lahir kesan kriminalisasi terhadap kebijakan atau tindakan administratif."|Rudianto Lallo (Legislator RI)

Rudianto menilai, konstruksi analisis yuridis dalam perkara tersebut berpotensi menimbulkan preseden yang tidak sehat apabila putusan-putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak ditempatkan sebagai bagian penting dalam pertimbangan hukum perkara pidana.

ini yang menjadi perhatian serius.!

Karena dalam putusan perdata tingkat pertama, banding, sampai kasasi Mahkamah Agung, ada amar yang secara tegas memerintahkan pencoretan objek tanah dari daftar inventaris aset pemerintah daerah,

artinya: status aset itu sudah pernah diuji melalui mekanisme hukum perdata."|Rudianto Lallo (Legislator RI)

Rudianto mengingatkan, penegakan hukum tidak menimbulkan kesan adanya pertentangan antar putusan pengadilan yang justru dapat membingungkan publik serta mencederai kepastian hukum.

Jangan sampai publik melihat seolah-olah putusan perdata yang sudah inkrah tidak lagi memiliki relevansi ketika masuk ke perkara pidana,

Karena itu bisa memunculkan kekhawatiran terhadap konsistensi penegakan hukum kita."|Rudianto Lallo (Legislator RI)

Rudianto menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan mendorong agar aparat penegak hukum lebih cermat membedakan antara sengketa administrasi, perdata, dan tindak pidana korupsi agar tidak menimbulkan ketakutan dalam pengambilan kebijakan publik.

Pemberantasan korupsi harus tetap berjalan, tetapi kepastian hukum juga wajib dijaga,

Penegakan hukum yang baik harus mampu memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian bagi semua pihak."|Rudianto Lallo (Legislator RI)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Rudianto Lallo (Legislator RI), 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®