Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Seorang Warga asal Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Gama J.E. Ferroh, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan hak asasi manusia (HAM) yang diduga dilakukan sejumlah aparat penyidik di lingkungan Polda NTT kepada Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri.
laporan tersebut disampaikan Gama Ferroh melalui kuasa hukumnya, Bildat Thonak.
Bildat mengungkapkan, tim-nya sedang mengkaji kemungkinan membuat laporan pidana terkait dugaan penculikan, pencurian, dan perusakan.
“Benar, laporan sudah kami sampaikan ke Mabes Polri,
Kami juga sedang mengkaji langkah hukum lain terkait dugaan tindak pidana penculikan, pencurian, dan perusakan."|Bildat (Kuasa Hukum), Kamis (28/05/26).
selain melapor ke Mabes Polri, tim Kuasa Hukum berencana menyurati Presiden, Menteri HAM, Kapolri, serta Komisi III DPR-RI, meminta, digelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran yang dialami kliennya.
Bildat meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Dirkrimsus Polda NTT, serta sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Kami meminta Kapolri mencopot Kapolda NTT, Dirkrimsus Polda NTT, dan para penyidik yang menangani perkara ini."|Bildat (Kuasa Hukum)
Bildat mengatakan, tindakan aparat Kepolisian yang dilaporkan, diduga tidak profesional dan tidak sesuai prosedur hukum.
Pihak yang dilaporkan, antara lain: Kapolda NTT • Dirkrimsus Polda NTT • Kasubdit Siber Polda NTT • dan sejumlah Penyidik dan Penyidik Pembantu di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT.
Kronologi,
Bildat mengungkapkan, peristiwa bermula, saat kliennya diamankan di sebuah rumah di kawasan Oebufu, Kota Kupang, Selasa (26/05/26), sekitar pukul 06:00 WITA.
Penangkapan tersebut tanpa diperlihatkan surat panggilan, surat penangkapan, maupun penetapan tersangka.
tidak hanya itu, beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 03:00 WITA, Kliennya, Gama Ferroh sempat dikejar dan nyaris ditabrak sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam bernomor Polisi DH 1999 HR yang ditumpangi orang-orang tidak dikenal.
“cara-cara seperti ini membuat klien saya merasa seperti menghadapi orang yang tidak dikenal."|Bildat (Kuasa Hukum)
cukup tahu • Gama Ferroh diamankan tim Penyidik Polda NTT terkait dugaan sebagai admin akun TikTok Lika Liku NTT.
akun tersebut biasanya mengunggah dugaan skandal perselingkuhan dan korupsi.
Soroti,
Bildat menyoroti proses pemeriksaan yang dinilai tidak menjelaskan hak-hak kliennya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
selain itu, aparat kepolisian disebut melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) unit telepon genggam Samsung A03 dan 1 (satu) tablet Samsung tanpa menunjukkan surat penyitaan.
Bildat mulai mendampingi pemeriksaan kliennya sekitar pukul 10:00 WITA.
Namun, pada malam harinya, Gama kembali dibawa aparat untuk menjalani penggeledahan di rumah keluarganya di kawasan BTN, serta 1 (satu) rumah lainnya di wilayah Maulafa, Kota Kupang.
Pihak keluarga dan kuasa hukum mempersoalkan proses penggeledahan tersebut karena disebut dilakukan tanpa pendampingan aparat pemerintah setempat maupun pengacara.
dalam penggeledahan tersebut, aparat kepolisian disebut mengambil 1 (satu) unit laptop dan flashdisk tanpa surat penyitaan maupun berita acara penggeledahan.
Gama Ferroh mengaku, dirinya tetap berada di dalam mobil selama proses penggeledahan berlangsung dan mengalami intimidasi.
“Pengadu tidak diturunkan dari mobil dan diancam menggunakan senjata api."|Bildat (Kuasa Hukum)
beberapa jam kemudian, laptop dan flashdisk tersebut dikembalikan kepada Gama Ferroh dan Kuasa Hukumnya.
Namun, Bildat mengklaim, kondisi laptop sudah rusak dan tidak dapat digunakan.
selain itu, Keluarga dari Gama Ferroh mengaku kehilangan uang tunai sebesar IDR 20 Juta setelah penggeledahan di rumah kawasan Maulafa.
Dugaan Kehilangan tersebut baru diketahui setelah Gama Ferroh dipulangkan pada Rabu (27/05/26)
atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta Mabes Polri dan Divisi Propam Polri memeriksa seluruh pihak yang dilaporkan karena diduga melakukan tindakan yang melanggar prosedur hukum, kode etik kepolisian, dan HAM.
Bildat menilai, tindakan aparat kepolisian tersebut dapat dikategorikan sebagai penculikan, penyekapan, serta pengamanan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Bildat Thonak (Kuasa Hukum)
| Penerbit: Kupang TIMES

