KPK Usut Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom soal Pengadaan Notifikasi.!

Edisi: 1.435
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel


JAKARTA, KUPANG TIMES - "Penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan notifikasi via SMS dan WA di BRI dan Telkom.'

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan rasuah yang terjadi pada dua perusahaan pelat merah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom. 

Komisi anti-rasuah itu mengungkapkan, kasus tersebut adalah dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan, pengusutan kasus ini melewati surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang baru diterbitkan pada hari ini. 

Budi menjelaskan, dugaan korupsi notifikasi perbankan tersebut berjenis Short Message Service (SMS) dan WhatsApp. 

"belum ada penetapan tersangka."|Budi (Jubir KPK) dalam keterangan tertulis, Jum'at (05/06/26) 

Budi tidak menjelaskan secara detail, kasus dugaan korupsi notifikasi perbankan yang terjadi pada dua perusahaan milik negara tersebut. 

KPK memperkirakan kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hampir mencapai IDR 2 Triliun.

cukup tahu • sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia. 

Kasus EDC itu melibatkan 5 (lima) Tersangka, antara lain: eks Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto • Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus eks Dirut Allo Bank, Indra Utoyo • dan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi.

sementara 2 (dua) Tersangka lainnya, berasal dari pihak swasta, antara lain: Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar • dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Sementara PT Telkom, KPK pernah mengusut dugaan korupsi pengadaan perangkat keras IT tahun anggaran 2017-2018 di lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Grup pada 2024 lalu. 

KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Telkom saat itu mencapai miliaran rupiah.

"Ya di atas IDR 100 Miliar."|Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK saat masih menjabat, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/06/24)

Alexander mengatakan, jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Telkom masih bisa bertambah. 

ini seiring dengan pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung. 

"Pengembangan penyidikan mungkin ada tambahan lagi, soalnya belum dapat laporan yang benar."|Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum KPK, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®