Edisi: 1.428
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - tidak banyak yang tahu siapa perancang lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni: 'Garuda Pancasila.'
Namanya dilupakan karena dianggap terlibat upaya Kudeta Westerling 1950.
Kini ada upaya untuk memulihkan namanya.
Sejarah seringkali milik para Pemenang, sementara pihak yang Kalah acapkali dilupakan.
dalam Sejarah Indonesia, sosok Sultan Hamid II • yang pernah menjabat Menteri Negara dalam Kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS) Pertama • termasuk pihak yang Kalah.
Jasanya dalam merancang lambang Negara Indonesia, yakni: 'Garuda Pancasila' seperti dilupakan begitu saja, setelah dirinya diadili dan dihukum 10 tahun penjara terkait rencana kudeta oleh kelompok eks KNIL pimpinan Kapten Westerling pada 1950.
"dia dilupakan, karena dituduh terlibat peristiwa Westerling, termasuk ingin membunuh Sultan Hamengku Buwono (Menteri Pertahanan saat itu)."|Taufik Abdullah (Sejarahwan) dikutip dari BBC Indonesia, Heyder Affan
pada tanggal 22 Januari 1950, sekitar 800 Pasukan KNIL Pimpinan Westerling menduduki sejumlah tempat penting di Bandung, setelah menghabisi 60 orang tentara RIS.
Kemudian Pasukan KNIL berhasil dipukul mundur dari Bandung.
empat hari kemudian, Pasukan KNIL merencanakan untuk melakukan Kudeta di Jakarta, tetapi berhasil digagalkan, karena rencana tersebut bocor.
dalam rencana tersebut, Pasukan KNIL berencana membunuh beberapa tokoh RIS, termasuk Menteri Pertahanan, Sultan Hamengku Buwono IX.
dalam buku Nationalism dan Revolution in Indonesia (1952), George Mc Turnan Kahin, menulis: setelah upaya kudeta itu digagalkan, temuan pemerintah RIS menyimpulkan Sultan Hamid II "telah mendalangi seluruh kejadian tersebut, dengan Westerling bertindak sebagai senjata militernya."
meskipun Sultan Hamid II membantah terlibat dalam kasus tersebut, pengadilan tetap menyatakan dirinya bersalah.
Sultan Hamid II dihukum 10 Tahun Penjara.
"di situlah namanya habis.. dia dianggap pengkhianat."|Taufik Abdullah (Sejarawan)
Perancang Lambang Negara,
Sejarah Indonesia kemudian melupakannya.!
pada tanggal 30 Maret 1978, Sultan Hamid II meninggal dunia, dirinya tidak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
Sultan Hamid II dimakamkan di Kerkhof Kesultanan Pontianak di Batulayang Pontianak.
Sosok Pendukung Konsep Negara Federal itu seperti sengaja dihilangkan, walaupun dirinya adalah perancang lambang negara Indonesia, burung Garuda Pancasila.
"Sultan Hamid sudah resmi diakui dalam jasanya membuat lambang burung Garuda."|Rusdi Hoesin, Peneliti Sejarah Politik Kontemporer Indonesia, dikutip dari BBC Indonesia
sebagai Menteri negara, Sultan Hamid II ditugasi oleh Presiden RI Ir. Sukarno untuk merancang gambar lambang negara.
tugas tersebut langsung ditindaklanjuti Sultan Hamid II, dengan membentuk panitia perancang gambar lambang negara.
Konsep rancangan Sultan Hamid II yang terpilih, menyisihkan rancangan Muhammad Yamin.
"Meskipun (burung Garuda) itu belum berjambul, masih botak.. dan cengkeraman (atas pita) masih terbalik."|Rusdi Hoesin, Peneliti Sejarah Politik Kontemporer Indonesia
Rusdi mengungkapkan, fakta tersebut, tidak banyak diungkap, setelah sang pencipta lambang negara itu menjadi pesakitan.
Bukan 'dalang' Kudeta Westerling,
Setelah reformasi bergulir, sejumlah intelektual muda Kota Pontianak, Kalimantan Barat -tempat kelahiran Sultan Hamid II- menggugat yang mereka sebut sebagai kebohongan sejarah.
Anshari Dimyati, yang juga Ketua Yayasan Sultan Hamid II, melalui penelitian tesis master di Universitas Indonesia, menyimpulkan bahwa; Ketua Majelis Permusyawaratan Negara-Negara Federal (BFO) itu tidak bersalah dalam peristiwa Westerling awal 1950.
"Sultan Hamid II memang mempunyai niat untuk melakukan penyerangan dan membunuh tiga dewan Menteri RIS, tapi tidak jadi dilakukan dan penyerangan pun tidak terjadi. Itu yang harus diluruskan."|Anshari Dimyati (Ketua Yayasan Sultan Hamid II), dikutip dari BBC News
hasil temuan Anshari menyimpulkan bahwa; perwira lulusan Akademi militer Belanda itu bukan "dalang" peristiwa APRA di Bandung awal 1950.
"Dia bukan orang yang memotori atau bukan orang di belakang penyerangan Westerling atas Divisi Siliwangi di Bandung."|Anshari Dimyati (Ketua Yayasan Sultan Hamid II),
Anshari mengatakan, peradilan tidak dapat membuktikan dugaan keterlibatan Sultan Hamid dalam kasus itu.
"Dia didakwa telah bersalah oleh opini dan statement media massa yang memberitakan tentang kasus ini.. peradilan di Indonesia kala itu sangat dipengaruhi oleh faktor politik."|Anshari Dimyati (Ketua Yayasan Sultan Hamid II)
Menemukan Sketsa Asli,
Alumni Universitas Indonesia lainnya, Turiman Fachturrahman melalui tesis masternya, menemukan bukti-bukti otentik yang menguatkan peran penting Sultan Hamid II sebagai perancang lambang negara, Garuda Pancasila.
selama empat tahun, Turiman mengaku melakukan penelitian dengan menemui sejumlah pihak.
Potret: Sketsa awal rancangan lambang negara yang dibuat oleh Sultan Hamid II
"dan saya menemukan sketsa-sketsa dokumen (perancangan logo burung Garuda) yang diberikan Sultan Hamid kepada Mas Agung,
salah-satunya adalah sketsa rancangan lambang negara karya Sultan Hamid dan Muhammad Yamin."|Turiman (Akademisi) dikutip dari BBC Indonesia
berdasarkan hasil liputan aktivis pers mahasiswa Nur Iskandar dalam tabloid Mimbar Untan, Universitas Tanjungpura Pontianak, Turiman kemudian berhasil menemukan naskah asli rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II.
"Kami menelusuri lagi ke keluarga Kadriyah, dan kebetulan didapatkan naskah aslinya."|Turiman (Akademisi)
Korban 'Kampanye Hitam'
hasil penelitian Anshari dan Turiman diterbitkan dalam buku 'Sultan Hamid II, sang perancang lambang negara' pada pertengahan 2013 lalu.
"buku ini salah-satu langkah awal publikasi sehingga nama Sultan hamid II tidak perlu harus ditutup atau samar-samar dalam parade sejarah Indonesia,
Dia bukanlah pengkhianat negara seperti black campaign pada masa kehidupannya, namun pahlawan negara yang karya ciptanya menduduki peringkat tertinggi di dalam struktur negara, yaitu: lambang negara Elang Rajawali Garuda Pancasila."|Prolog Buku tersebut.
Kampanye terbuka, melalui pameran dan diskusi di berbagai forum, pun digelar oleh masyarakat Kalimantan Barat untuk apa yang mereka sebut sebagai pelurusan sejarah.
Turiman berharap, negara mengakui jasa pria yang bernama asli Syarif Hamid Alqadrie itu sebagai perancang lambang negara, Garuda Pancasila.
Diskriminasi Hukum,
"Karena di dalam UU hak cipta, nama perancang harus disebutkan namanya, sama seperti perancang lagu kebangsaan Indonesia Raya, WR Supratman."|Turiman (Akademisi)
dalam UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, nama WR Supratman disebut dengan jelas, tetapi tidak ada nama Sultan Hamid II, katanya.
"di sinilah ada diskriminasi hukum.. tidak satu pun pasal yang menyatakan bahwa lambang negara adalah rancangan Sultan Hamid II."|Turiman (Akademisi)
Turiman mengatakan, bagaimanapun, Sultan Hamid II hidup dalam masa-masa gelap revolusi Indonesia, ketika banyak kelompok yang masih bersemangat membawa Indonesia ke arah yang sesuai persepsinya masing-masing.
Sejarah memang bukan matematika yang terukur jelas dan acapkali hanya dimiliki para pemenang.
Namun, tidak semestinya sejarah meniadakan jasa para pesakitan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Sejarah, Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: BBC Indonesia,
| Penerbit: Kupang TIMES




