eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun PENJARA, Kasus Sertifikasi K3.!

Edisi: 1.432
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Noel juga dihukum bayar uang pengganti IDR 3,4 Miliar.'

mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menghukumnya dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. 

Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan."|Nur Sari Baktiana (Ketua Majelis Hakim) saat bacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (04/06/26).

selain itu, terdakwa Noel dikenakan pidana tambahan sejumlah IDR 200 Juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

Jika belum mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari. 

Noel juga dihukum membayar uang pengganti sebesar IDR 3,4 Miliar. 

Nur Sari mengatakan, uang sebesar IDR 3 miliar serta 1 unit mobil yang dikembalikan ke KPK diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah IDR 3.435.000.000,

apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut maka selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."|Nur Sari Baktiana (Ketua Majelis Hakim)

cukup tahu • dalam perkara ini, terdakwa Noel dituntut 5 tahun penjara. 

Noel diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

selain pidana badan, Noel dituntut membayar denda IDR 250 Juta subsider 90 hari kurungan. 

JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar IDR 4,435 Miliar subsider dua tahun kurungan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum PN Tipikor Jakpus, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®