BRIN Minta Maaf Atas Kesalahan Konten Hari Lahir Pancasila di Medsos.!

Edisi: 1.429
Halaman 7
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KMP|Properti • Gedung BRIN

JAKARTA, KUPANG TIMES - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan permohonan maafnya atas kesalahan unggahan di media sosial X. 

Unggahan yang dimaksud adalah konten dari BRIN yang menampilkan lambang Garuda Pancasila, yang ternyata keliru.

"BRIN Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dalam tayangan konten peringatan Hari Lahir Pancasila yang telah kami bagikan."|cuit BRIN di akun X resminya, @brin_indonesia, Senin (01/06/26).

Berikut, Permintaan Maaf lengkap BRIN dalam akun X:

PERMOHONAN MAAF

BRIN Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dalam tayangan konten peringatan Hari Lahir Pancasila yang telah kami bagikan.

Hal ini menjadi pelajaran bagi kami untuk lebih teliti, cermat, dan berhati-hati dalam proses pembuatan serta penyebaran konten di masa mendatang. Sebagai bentuk tanggung jawab dan evaluasi internal, konten tersebut telah kami perbaiki.

Kami menghaturkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kontrol dari seluruh lapisan masyarakat kepada BRIN.

Berjanji, 

BRIN mengakui kesalahan tersebut, dan berjanji akan lebih berhati-hati terkait kreasi konten ke depan. 

BRIN segera mengevaluasi produksi konten tersebut dan memperbaikinya.

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan evaluasi internal, konten tersebut telah kami perbaiki."|cuit BRIN

cukup tahu • sebelumnya BRIN mendapat kritikan keras dari warganet terkait konten yang mereka unggah. 

Unggahan tersebut dikritik karena lambang Garuda Pancasila yang mereka unggah tidak sesuai pakem.

banyak warganet yang menyoroti, jumlah bulu di sayap Garuda kurang dari 17, sementara, sesuai aturan, lambang Garuda Pancasila harus memuat 17 helai bulu di setiap sayap. 

Jumlah 17 merupakan simbol dari tanggal kemerdekaan Indonesia, yaitu: tanggal 17 Agustus 1945.

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan evaluasi internal, konten tersebut telah kami perbaiki."|BRIN

Kronologi, 

BRIN awalnya mengunggah konten pada 1 Juni 2026 pada pukul 08:07 WIB, lalu unggahan itu hilang dan BRIN mengunggah lagi konten baru berupa foto Patung Garuda Pancasila yang diambil dari sudut bawah, pada 10:50 WIB.


aturan Pembuatan Lambang Garuda Pancasila
Tak sembarangan untuk mereproduksi atau menggambar lambang Garuda Pancasila. 

Sebab, hal tersebut diatur dalam UU nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Lambang negara, seperti yang diatur pada pasal 46 sampai 57 UU nomor 24 tahun 2009, punya pakem desain, sebagai berikut:

• 17 helai bulu pada masing-masing sayap

• 8 helai bulu pada ekor

• 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor

• 45 helai bulu di leher


BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: BRIN, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®