Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: "Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan."

Edisi: 1.412
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

Ringkasan Berita:

Rocky Gerung menghadiri sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk memantau proses hukum.

• eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi digitalisasi pendidikan dengan kerugian negara mencapai sekitar IDR 2,1 Triliun.

• Jaksa menduga pengadaan barang tahun 2019–2022 tidak sesuai perencanaan dan memperkaya Nadiem Makarim serta sejumlah pihak lainnya.

JAKARTA, KUPANG TIMES - Akademisi Rocky Gerung menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 dengan agenda pemeriksaan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai terdakwa.

Rocky menjelaskan kehadirannya, untuk memastikan jalannya persidangan ini sesuai dengan nalar hukum atau tidak, sebab, dirinya mengajar legal reasoning atau nalar hukum.

Rocky ingin mengetahui, apakah ada konflik kepentingan atau pesanan dan segala macam bentuk pelanggaran hukum dalam persidangan ini.

saya kira Jaksa Pintar, tetapi dia Kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti, bukti untuk jadi tuduhan, di situ dia gagal saya kira."|Rocky (Akademisi) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/05/26).

Rocky mengomentari perihal grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core yang diklaim Nadiem berisi orang-orang yang memahami bidang pendidikan dan politik untuk membantu tugasnya sebagai menteri.

Saya lihat bahwa misalnya, bagaimana misalnya menghubungkan antara satu kecemasan bahwa Saudara Nadiem kok membawa masuk tim khusus,

bukankah itu fungsi dari kementerian.? sebetulnya, seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya bodoh, ya dia bawa yang pintar kan, kan mudah aja dan itu bukan kriminal gitu loh."|Rocky (Akademisi)

Rocky menilai, tidak ada yang salah dalam percakapan pada grup WhatsApp yang dipersoalkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ini.

Jadi Jaksa, saya sebut istilah tadi, kelelahan untuk mengubah chattingan di WhatsApp menjadi what's wrong. Nah itu dia gagalnya tuh."|Rocky (Akademisi)

cukup tahu • sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima uang sebesar IDR 809 Miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

"memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu: terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar IDR 809.596.125.000."|Roy Riady (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

JPU menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara IDR 2,1 Triliun berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar IDR 1,5 Triliun (IDR 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar IDR 621 Miliar (IDR 621.387.678.730,00).

selain itu, JPU mengungkapkan, pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.

Pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan JPU, sebagai berikut:

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar IDR 809.596.125.000

2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000

3. Harnowo Susanto sebesar IDR 300.000.000

4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar IDR 200.000.000 dan USD 30.000

5. Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000

6. Suhartono Arham sebesar USD 7.000

7. Wahyu Haryadi sebesar IDR 35.000.000

8. Nia Nurhasanah sebesar IDR 500.000.000

9. Hamid Muhammad sebesar IDR 75.000.000

10. Jumeri sebesar IDR 100.000.000

11. Susanto sebesar IDR 50.000.000

12. Muhammad Hasbi sebesar IDR 250.000.000

13. Mariana Susy sebesar IDR 5.150.000.000

14. PT Supertone (SPC) sebesar IDR 44.963.438.116,26

15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) IDR 819.258.280,74

16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar IDR 177.414.888.525,48

17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar IDR 19.181.940.089,11

18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar IDR 41.178.450.414,25

19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar IDR 2.268.183.071,41

20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar IDR 101.514.645.205,73

21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar IDR 341.060.432,39

22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar IDR 112.684.732.796,22

23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar IDR 48.820.300.057,38

24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar IDR 425.243.400.481,05

25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar IDR 281.676.739.975,27

Nadiem menjalankan sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga IDR 1,5 Triliun.

selain Nadiem Makarim, 3 (tiga) nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, antara lain: Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek • Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 • dan Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: RG, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®