Edisi: 1.374
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Pemerintah Kota Kupang resmi memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jum'at (10/04/26).
Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefry Pelt, Selasa (07/04/26).
"untuk WFH, kami sudah tandatangani suratnya, dan mulai berlaku hari Jum'at ini."|Jeffy (Sekda Kota Kupang)
meski demikian, Jefry menegaskan, sejumlah pejabat dan ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap bekerja di kantor dengan sistem shift.
Jabatan Pelayanan Publik, antara lain: lurah • camat • pejabat eselon II dan III • serta pegawai pelayanan publik lainnya.
"Jadi, walaupun WFH, tapi pelayanan publik tetap jalan."|Jeffy (Sekda Kota Kupang)
Jeffry menekankan, penerapan WFH bukan berarti libur.
ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal, termasuk memastikan alat komunikasi tetap aktif.
Jeffry menjelaskan, dalam aturan yang telah ditetapkan, ASN yang tidak dapat dihubungi saat jam kerja akan dikenakan sanksi disiplin.
"WFH bukan libur.!
Kalau dihubungi tidak aktif, tentu ada tindakan tegas."|Jeffy (Sekda Kota Kupang)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Jeffry Pelt (Sekda Kota Kupang),
| Penerbit: Kupang TIMES

