Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Kabar PPPK di Bapenda Kota Kupang yang menilep uang pajak reklame Alfamart sebesar IDR 571 Juta diberikan waktu 20 hari untuk mengganti uang.
dari total IDR 571 Juta, oknum PPPK Bapenda Kota Kupang baru mengembalikan IDR 105 Juta.
Sanksi Berat menanti apabila oknum PPPK tidak mengembalikan sisa uang tersebut.
oknum PPPK itu telah dipanggil Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt dan telah menandatangani surat tanggung jawab mutlak untuk mengganti sisa uang, yang disaksikan Kadis Bapenda, Semy Mesakh dan Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frangky Amalo.
"ini terkait kewajiban dia untuk menyetor kembali sisa uang itu.!
Jangka waktuya 20 hari."|Jeffry Pelt (Sekda Kota Kupang) dikutip dari VN.
Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt, memilih tidak menanggapi soal bisa atau tidak oknum PPPK membayar sisa uang, usai oknum PPPK menandatangani surat tersebut.
Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt mengatakan, Pemerintah baru bisa mengambil tindakan, apabila surat tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan.
oknum PPPK telah mengakui perbuatannya, usai terbukti menilep uang pajak reklame dari Alfamart sebesar IDR 571 Juta.
Modus operandinya, begitu pengelola Alfamat datang ke Bapenda membayar pajak, oknum PPPK mengarahkan pihak Alfamart menemui secara pribadi dan menyetor uang pajak kepadanya untuk kemudian diteruskan ke kas daerah.
Namun, uang tersebut tidak disetor.
cukup tahu • oknum PPPK tersebut, ternyata sudah melancarkan aksinya selama lima tahun dari tahun 2020 sampai 2025.
Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frangky Amalo, menduga ada staff lain yang kemungkinan ikut bermain atas penggelapan pajak itu.
"memang saat ini terpusat pada satu orang.. hasil pemeriksaan belum bisa kita ekspos.. tapi tidak menutup kemungkinan melibatkan beberapa staf.!
Karena satu orang saja, dia tidak mungkin berani melakukan hal itu."|Frangky (Kepala Inspektorat Kota Kupang)
selain itu, Inspektorat Kota Kupang menduga ada penilepan pajak di sektor lain, selain pajak reklame.
Inspektorat Kota Kupang segera menindaklanjuti dugaan tersebut, dengan membuka kemungkinan meminta keterangan pengusaha-pengusaha di Kota Kupang.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Sekda Kota Kupang, Inspektorat Kota Kupang, Bapenda Kota Kupang,
| Penerbit: Kupang TIMES

