Edisi: 1.386
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Para Ekonom berpandangan, Pemerintah perlu mengatur urutan prioritas sebuah program di tengah anggaran yang terbatas.
hal ini menanggapi aturan pemerintah terkait skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan batasan IDR 3 Miliar per-unit gerai.
aturan skema pembiayaan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE), Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan, persoalan program Kopdes Merah Putih bukan pada ide besarnya melainkan biaya peluang.
saat ini ruang pembiayaan APBN sangat kecil, karena tekanan fiskal cukup berat terutama karena gejolak harga energi global yang memaksa pemerintah menambah bantalan untuk subsidi dan menjaga daya beli, sehingga situasi saat ini bukan menjadi ajang bagi pemerintah untuk mencoba-coba program besar karena ruang APBN yang terbatas.
tanggungan sebesar IDR 3 Miliar per-gerai akan terasa berat, karena gerai Kopdes Merah Putih diproyeksikan tembus mencapai 80.000 unit.
Sehingga APBN berpotensi mengeluarkan anggaran sekitar IDR240 Triliun.
“itu angka yang sangat besar, apalagi untuk program yang belum punya rekam jejak kuat soal dampak ekonominya.!bukan berarti konsep koperasi desa itu salah, tapi dalam kondisi fiskal seperti sekarang, prioritas biasanya jatuh ke program yang efeknya sudah jelas—misalnya bantuan sosial, infrastruktur yang langsung produktif atau stabilisasi harga pangan dan energi."|Rendy (CORE) dikutip dari Bloomberg, Jum'at (17/04/26).
Rendy mengatakan, setiap rupiah idealnya masuk untuk program pemerintah yang risikonya paling kecil dan manfaatnya paling terukur.
sementara ini, Kopdes Merah Putih masih masuk dalam kategori program baru dengan banyak ketertarikan.
Pengawasan,
Rendy berpandangan, dana APBN yang masuk ke koperasi secara struktur berbeda dengan belanja ke kementerian atau BUMN.
Koperasi memiliki basis anggota, tersebar, dan jumlahnya bisa puluhan ribu, artinya: tantangan dalam hal pengawasan besar sekali.
“Pertanyaan praktisnya jadi soal kapasitas: siapa yang mengawasi, bagaimana mekanismenya dan apa yang terjadi jika dananya tidak kembali atau tidak dikelola dengan baik.?"|Rendy (CORE)
Rendy mengatakan, Ketika kerangka pengawasannya belum benar-benar siap, risiko Program Kopdes Merah Putih akan menjadi beban fiskal jangka panjang.
Masa Lalu,
Rendy mencontohkan, program koperasi yang diterapkan di pemerintahan bukan sekali saja terjadi.
saat Orde Baru juga terdapat Koperasi Unit Desa (KUD) pada era Orde Baru.
secara formal kelembagaannya ada di mana-mana, namun banyak yang tidak benar-benar hidup sebagai entitas bisnis.
KUD dapat berjalan karena mendapat subsidi dan pengugasan dari pemerintah.
begitu dukungan itu berhenti, banyak KUD yang ikut mati suri.
tidak hanya itu, program lainnya yakni Kredit Usaha Tani (KUT) di akhir tahun 1990-an.
Rendy sedikit bercerita, waktu itu dananya besar dan disalurkan melalui koperasi ke petani dengan niat yang juga baik.
akan tetapi, dalam praktiknya tingkat pengembalian pinjaman sangat rendah.
angka non-performingnya bahkan disebut-sebut tembus di atas 50% dan pada akhirnya sebagian besar kredit itu harus dihapusbukukan.
“Bebannya kembali lagi ke negara, artinya: fondasi ekonominya sendiri memang tidak pernah benar-benar kuat sejak awal,
Jadi, ini bukan soal menolak ide koperasi desa, tapi soal timing dan cara menjalankannya,
dalam kondisi APBN seperti sekarang, akan lebih aman kalau program seperti ini dimulai dari skala terbatas dulu, diuji, dievaluasi, baru kemudian diperbesar,
itu jauh lebih masuk akal dari sisi fiskal dan juga lebih aman dari sisi tata kelola."|Rendy (CORE)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan pembiayaan untuk KDMP yang berasal dari APBN.
“Ya nanti kita pantau, karena itu kan pembiayaannya nanti akan ada anggaran dari APBN."|Airlangga (Menko Perekonomian RI)
Airlangga memastikan, pemerintah telah menyiapkan pos anggaran khusus dalam APBN untuk mendukung program prioritas tersebut.
terkait skema pembiayaan, Airlangga menjelaskan memang terdapat perubahan kebijakan dibandingkan aturan sebelumnya.
Perubahan dilakukan baik dari sisi pendanaan maupun kegiatan, dengan tujuan utama mendorong aktivitas ekonomi di tingkat desa.
“yang paling penting adalah mendorong kegiatan di level paling bawah."|Airlangga (Menko Perekonomian RI)
cukup tahu • pada Pasal 2 aturan PMK 15/2026 disebutkan, dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank pemerintah untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa, menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara.
'Pembiayaan diberikan dengan batas maksimal IDR 3 Miliar per-unit gerai koperasi desa, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pembiayaan sebesar 6% per-tahun.'|tertulis pada pasal 2 ayat 2 PMK 15 Tahun 2026.
selanjutnya, aturan tersebut menjelaskan, jangka waktu pembiayaan Koperasi adalah selama 72 bulan, dengan masa tenggang pembiayaan selama 6 bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga.
unit gerai termasuk koperasi yang dibentuk oleh beberapa kelurahan/desa.
catatan: sebanyak 3.135 Kopdes Merah Putih sudah selesai dibangun 100% dan siap beroperasi.
Sementara itu, 34 ribu Kopdes lainnya dalam tahap finalisasi pembangunan.
Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono menyatakan, Kopdes Merah Putih siap memberikan pinjaman dengan bunga rendah 6% per-tahun.
Sehingga masyarakat bisa terhindar dari praktik rentenir hingga pinjaman online (pinjol) ilegal.
Komitmen tersebut ditekankan setelah Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa; Kopdes Merah Putih siap menawarkan akses kredit murah dengan bunga 6% per-tahun.
berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran kredit melalui Kopdes Merah Putih terealisasi pembiayaan mencapai IDR 174,73 Triliun per-Januari 2026.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Ekonomi, Bisnis,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: CORE, Kemenko Perekonomian RI, Kemenkop RI, OJK,
| Penerbit: Kupang TIMES
