ini TANGGAPAN Meta, YouTube, TikTok dan Bigo Live terkait Aturan BLOKIR Akun Medsos Anak di Indonesia.?

Edisi: 1.349
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Pinterest|Properti • ilustrasi

JAKARTA, KUPANG TIMES - sejumlah perusahaan platform digital besar menanggapi aturan baru pemerintah Indonesia yang mewajibkan penonaktifan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. 

perusahaan media sosial, seperti: Meta, YouTube, TikTok, dan Bigo Live memberikan tanggapan serupa, Selasa (10/03/26), 

Keempatnya mendukung keputusan pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital, tetapi juga menekankan pentingnya pendekatan yang hati-hati, agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. 

Meta mengingatkan, larangan media sosial dapat mendorong remaja berpindah ke situs yang lebih berbahaya atau tidak diawasi.

YouTube dan TikTok, 

Google Indonesia yang mengampu YouTube menyatakan masih meninjau aturan tersebut untuk memastikan akses pembelajaran tetap terjaga. 

sementara TikTok sedang berkoordinasi dengan pemerintah untuk memahami implementasi kebijakan tersebut.

aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Jum'at (06/03/26). 

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). 

Kebijakan tersebut menargetkan sejumlah platform digital besar, antara lain: YouTube • TikTok • Instagram • Facebook hingga Roblox untuk membatasi akses pengguna anak.

META Khawatir, 

Meta, perusahaan induk dari Instagram dan Facebook mengatakan, pihaknya memiliki tujuan yang sama dengan pemerintah, yakni: menciptakan pengalaman daring yang aman dan positif bagi remaja. 

Namun, perusahaan yang didirikan Mark Zuckerberg itu mengingatkan, pembatasan media sosial harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mendorong remaja mencari alternatif lain yang justru lebih berisiko. 

misalnya: mendorong remaja beralih ke situs-situs yang lebih berbahaya dan tidak diawasi atau ke pengalaman tanpa login yang bisa melewati perlindungan penting. 

Instagram dan Facebook sendiri mewajibkan pengguna berusia minimal 13 tahun untuk membuat akun.

saat mendaftar, pengguna harus mencantumkan tanggal lahir. 

untuk pengguna berusia 13 hingga 17 tahun, platform tersebut secara otomatis menerapkan pengaturan Akun Remaja (Teen Accounts) dengan tingkat perlindungan yang lebih ketat.

Meta merinci, Akun Remaja ini secara otomatis diatur dengan perlindungan tambahan. 

misalnya: akun dibuat privat secara default, pesan hanya bisa diterima dari akun yang sudah dikenal, serta konten yang muncul disesuaikan dengan kategori usia remaja. 

selain itu, fitur ini juga membatasi siapa yang dapat menandai atau menyebut akun remaja, serta menyembunyikan komentar atau pesan yang berpotensi menyinggung. 

Instagram juga menerapkan mode tidur otomatis dari pukul 22:00 hingga 07:00. 

dalam mode ini, notifikasi akan dibisukan, serta memberi pengingat kepada pengguna untuk berhenti menggunakan aplikasi.

akun remaja juga mendapatkan pengingat, apabila telah menggunakan Instagram selama 60 menit dalam sehari. 

bagi remaja di bawah usia 16 tahun, perubahan pengaturan keamanan agar menjadi lebih longgar hanya bisa dilakukan dengan persetujuan orangtua atau wali. 

orang tua dapat mengaktifkan fitur pengawasan (supervision) untuk memantau penggunaan akun anak, termasuk melihat aktivitas penggunaan aplikasi serta mengatur batas waktu pemakaian. 

YouTube dan TikTok masih coba memahami, 

YouTube mengatakan, sedang meninjau regulasi ini, untuk memastikan kebijakan baru tetap sejalan dengan tujuan mereka dalam memberdayakan orang tua, serta menjaga akses pembelajaran bagi masyarakat.

menurut perwakilan YouTube, platform berbagi dan streaming video milik Google itu mengungkapkan, telah mengembangkan berbagai sistem perlindungan anak selama lebih dari satu dekade. 

di platform YouTube sendiri, pengguna berusia 13 tahun ke atas sudah dapat memiliki dan mengelola akun sendiri serta mengakses fitur utama platform.

"YouTube tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda di dunia digital, bukan menjauhkan mereka darinya."|pernyataan YouTube. 

TikTok juga memberikan tanggapan serupa, Platform video pendek milik ByteDance tersebut mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah untuk memahami lebih lanjut aturan yang diterbitkan Komdigi.

secara global, TikTok telah menetapkan batas usia minimal 13 tahun untuk membuat akun. 

untuk pengguna di bawah 18 tahun, platform ini menerapkan berbagai pembatasan tambahan, seperti: pembatasan pesan langsung, larangan siaran langsung, serta penonaktifan notifikasi pada malam hari. 

TikTok menekankan, platformnya telah memiliki berbagai fitur keamanan khusus untuk pengguna remaja. 

"(Setidaknya) ada 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform.'|Pernyataan TikTok 

TikTok menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan pengguna muda.

Bigo Live, 

sama seperti Meta, Bigo Live mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia. 

dalam tanggapannya, Bigo Live secara rutin dan proaktif berkoordinasi dengan otoritas lokal terkait, termasuk berbagi data serta informasi terbaru terkait pengembangan fitur dan upaya moderasi guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. 

Juru Bicara Bigo Live mengatakan, mereka memiliki kebijakan yang ketat terkait usia pengguna di bawah umur. 

"Platform ini diperuntukkan bagi pengguna berusia 18 tahun ke atas, dan kami terus meninjau serta memperkuat sistem perlindungan kami agar sejalan dengan regulasi yang berlaku maupun regulasi baru."|Jubir Bigo Live

Blokir mulai 28 Maret 2026,

dalam peraturan tersebut, pemblokiran akun anak berusia di bawah 16 tahun di sejumlah media sosial dan platform digital berisiko tinggi bakal berjalan mulai 28 Maret. 

pada tahap awal, terdapat 8 (delapan) aplikasi yang menjadi sasaran blokir, antara lain: 

1. YouTube 

2. TikTok 

3. Facebook 

4. Instagram 

5. Threads 

6. X (dahulu Twitter) 

7. Bigo Live 

8. Roblox 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan, penerbitan aturan ini adalah wujud langkah konkret negara untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak.

langkah tegas ini diambil pemerintah bukan tanpa alasan. 

Meutya mengatakan, anak-anak Indonesia saat ini tengah dikepung oleh ancaman yang semakin nyata di internet. 

ancaman tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber (cyber-bullying), penipuan online, dan yang paling menjadi sorotan utama adalah masalah adiksi atau kecanduan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Teknologi, Kesehatan, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenkomdigi RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®