Edisi: 1.349
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS baru saja disahkan.
Implementasi aturan tersebut mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun anak di bawah usia 16 Tahun.
Peraturan tersebut mewajibkan setiap platform media sosial hingga game online, seperti: TikTok maupun Roblox, untuk memiliki mekanisme verifikasi usia pengguna anak.
"Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna Anak."|bunyi Pasal 7 aturan tersebut, dikutip Senin (09/03/26).
sistem verifikasi bisa dilakukan dengan menerapkan teknologi yang dikembangkan mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga, PSE atau platform harus memenuhi ketentuan pelindungan anak dan keandalan teknologi sesuai peraturan perundang-undangan.
'menteri dapat menetapkan teknologi yang dinilai andal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'|bunyi aturan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS.
Implementasi aturan tersebut mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun di bawah usia 16 tahun.
"hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas,
melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,
ini artinya, Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia."|Meutya Hafid (Menkomdigi RI) dalam keterangannya, Jum'at (06/03/26).
Meutya mengatakan, dalam aturan terbaru tersebut, platform harus melaporkan hasil penilaian mandiri atas produk, layanan, dan fitur mereka paling lambat tiga bulan sejak aturan ini ditetapkan, yakni pada 6 Maret 2026.
Penilaian mandiri sendiri dilakukan untuk mengetahui produk, layanan, dan fitur platform sesuai dengan batasan umum usian anak dan rentang usia anak.
Penilaian mandiri ini setidaknya memuat pertimbangan kebutuhan anak, pertimbangan risiko yang berhubungan dengan produk, serta keterlibatan pihak internal dan eksternal dalam kedua hal tersebut.
batasan usia dan rentang usia sendiri dibagi menjadi 5 (lima) kategori, yakni: 3-5 tahun, 6-9 tahun, 10-12 tahun, 13-15 tahun, serta 16-18 tahun.
tahap implementasi awal aturan ini akan menyisir akun anak di platform media sosial.
"akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigo Live, dan Roblox."|Meutya Hafid (Menkomdigi RI)
Meutya menjelaskan, proses tersebut akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Teknologi, Sosial, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenkomdigi RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
