Amnesty International Indonesia KRITIK Larangan Akses Media Sosial bagi Anak dibawah Usia 16 Tahun.!

Edisi: 1.350
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Unplash|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Pelarangan itu merampas hak anak mendapatkan informasi, berkomunikasi, dan berekspresi.'

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai rencana pemerintah melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun berpotensi merampas hak anak untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi.

Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka."|Usman, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, dalam keterangan resmi pada Senin (09/03/26)

sebelumnya Kementerian Komunikasi Digital Republik Indonesia menerbitkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. 

aturan yang disampaikan oleh Kemenkomdigi RI tersebut,  mulai berlaku pada 28 Maret 2026. 

8 (delapan) platform akun media sosial milik anak di bawah usia segera dinonaktifkan, seperti: YouTube • TikTok • Facebook • Instagram • Threads • X • Bigo Live • dan Roblox.

Usman mengatakan, media sosial selama ini menjadi ruang penting bagi anak-anak dan remaja untuk menyampaikan pendapat mereka. 

Usman mencontohkan, banyak pelajar yang aktif berdiskusi secara daring untuk menyoroti isu kebijakan publik, termasuk program pemerintah seperti Program Makan Bergizi Gratis.

dengan adanya pelarangan menyeluruh tersebut, kata Usman, anak-anak akan semakin kesulitan menyampaikan pandangan mereka terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Usman menilai, alasan pemerintah yang menyebut anak-anak rentan terhadap bahaya di media sosial tidak cukup untuk membenarkan pelarangan total. 

pendekatan tersebut justru menyederhanakan persoalan yang kompleks di ruang digital. 

"dengan pelarangan ini pemerintah justru mengambil langkah keliru dan terlalu menyederhanakan masalah."|Usman, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia

Usman memperingatkan, kebijakan tersebut berisiko mendorong anak-anak mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan yang memadai. 

Apalagi generasi muda saat ini tumbuh di tengah ekosistem digital yang sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. 

"tentu banyak di antara mereka yang akan menemukan cara untuk melewati larangan ini."|Usman, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia

Usman mengatakan, solusi yang lebih tepat adalah memperkuat perlindungan hak asasi manusia di ruang digital, bukan melarang akses secara menyeluruh. 

Pemerintah dapat memperketat regulasi platform digital melalui uji tuntas, pengawasan desain yang bersifat adiktif, serta penerapan undang-undang perlindungan data yang kuat. 

"bukan larangan menyeluruh yang gagal mengatasi akar penyebab bahaya daring."|Usman, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia

Usman menilai, kebijakan tersebut mengabaikan hak anak untuk didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka, termasuk dalam tata kelola akses digital. 

Padahal akses digital kini menjadi bagian penting bagi pendidikan, kesejahteraan, dan partisipasi anak dalam ruang publik. 

"Pelarangan ini juga berarti kita membuang kesempatan untuk membangun solusi yang benar-benar memberdayakan anak agar mampu menavigasi dunia digital secara aman."|Usman, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia

cukup tahu • sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid mengatakan, kebijakan tersebut merupakan “langkah terbaik” pemerintah untuk merespons kondisi yang disebut sebagai darurat digital. 

Pemerintah menilai pembatasan diperlukan untuk melindungi anak dari risiko seperti: pornografi daring, perundungan siber, penipuan digital, hingga kecanduan internet.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Sosial, Hukum, Teknologi, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Amnesty International Indonesia, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®