RESMI.! Tukang Ojek GUGAT Gubernur Prov Banten hingga Bupati Pandeglang IDR 100 Miliar, AKIBAT Kecelakaan di Jalan Rusak

Edisi: 1.333
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti • Ilustrasi

PROV BANTEN, KUPANG TIMES - Tukang Ojek di Kabupaten Pandeglang, Al Amin Maksum, resmi menggugat ‎Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten secara Perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Gugatan tersebut akibat dari kecelakaan yang dialami Al Amin bersama penumpang yang diboncengnya gegara Jalan Rusak. 

Peristiwa tersebut mengakibatkan penumpang yang dibonceng Al Amin meninggal dunia.

Kuasa Hukum Al Amin, Ayi Erlangga mengungkapkan, pihak-pihak yang digugat dalam gugatan yang diajukan kliennya, antara lain: Gubernur Banten hingga Bupati Pendeglang.

"yang digugat, Gubernur Provinsi Banten, Kepala Dinas PU Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, juga Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, beserta turut tergugatnya sopir ambulance, hanya memenuhi syarat formil."|Ayi (Kuasa Hukum), Rabu (25/02/26).

Ayi mengatakan, gugatan perdata yang diajukan adalah perbuatan melawan hukum, karena Pemerintah dianggap lalai dan membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan korban jiwa. 

"Inti dari pokok persoalan adalah perbaikan jalan yang telah mencelakakan warganya, untuk pemerintah supaya mengganti rugi."|Ayi (Kuasa Hukum), dikutip dari KompasTV

sementara itu, Kuasa hukum Al Amin lainnya, Raden Elang Mulyana mengatakan, dalam gugatan tersebut pihaknya menuntut ganti rugi uang sebesar IDR 100 Miliar.

"Pak Amin sudah mendaftarkan gugatannya ke (PN Pandeglang) menuntut hak karena beliau menjadi korban kecelakaan, 

Tujuan gugatan yang kami ajukan ini adalah untuk menuntut ganti kerugian sebesar IDR 100 Miliar kepada pemerintah."|Raden (Kuasa Hukum)

Raden menjelaskan, uang tuntutan tersebut nantinya akan diberikan kepada korban kecelakaan di Pandeglang, serta untuk membangun jalan yang rusak.

"Tujuannya untuk uang, nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang, dan uang itu akan dibangun untuk jalan raya yang bolong dan rusak."|Raden (Kuasa Hukum)

Potret: KC|Properti • Al Amin (Ojek) bersama Kuasa Hukum di PN Pandeglang Banten, Rabu (25/02/26) 

cukup tahu • sebelumnya, Al Amin bersama penumpangnya berinisial KR mengalami kecelakaan lalulintas, saat berupaya menghindari jalan rusak di Pandeglang pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu. 

Keduanya kemudian jatuh ke aspal.

Namun nahas saat bersamaan sebuah mobil ambulance melintas dan menabrak KR hingga meninggal dunia.

Al Amin sempat dipolisikan buntut kecelakaan yang menewaskan KR. 

Namun saat ini baik pihak terlapor maupun Al Amin sudah bersepakat untuk damai dan tidak melanjutkan kasus tersebut. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PN Pandeglang, Raden (Kuasa Hukum), Ayi (Kuasa Hukum), 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®