Oknum Brimob ANIAYA Remaja 14 Tahun hingga Tewas, Amnesty Internasional Indonesia: 'Pelanggaran HAM Berat.!'

Edisi: 1.331
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Pictures: KP|Properti • ilustrasi

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Anggota Brimob memukul seorang Pelajar Madrasah Tsanawiyah di Maluku dengan Helm hingga Korban Tewas.'

Amnesty International Indonesia mengecam keras penganiayaan oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri, Brigadir Dua (Bripda) MS, terhadap Siswa MTS bernama Arianto Tawakal. 

Bripda. MS diduga memukul remaja berusia 14 tahun tersebut menggunakan helm hingga tewas.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, kasus penganiayaan terhadap Arianto merupakan pembunuhan di luar hukum oleh Anggota Polisi. 

"dan itu adalah pelanggaran berat hak asasi manusia."|Usman, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (21/02/26) 

Usman mengatakan, langkah Polisi yang sempat mengaitkan Arianto dengan aksi balap liar merusak kepercayaan publik. 

pola serupa juga terjadi dalam kasus pembunuhan Gamma Rizkynata Oktavandy. 

Pelajar tersebut meninggal dunia akibat penembakan oleh anggota Polda Jawa Tengah, Aipda. Robig Zaenudin, di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. 

"Cara menutup-nutupi kebenaran hanya kian merusak kepercayaan publik kepada polisi."|Usman, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia,

Bripda MS merupakan anggota Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor yang diduga sedang memantau balapan liar saat AT melintas menggunakan motor pada Kamis pagi, 19 Februari 2026. 

Bripda MS diduga memukul korban dengan menggunakan helm hingga korban terjatuh dari sepeda motornya. 

Korban sempat dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun. 

Namun, korban meninggal saat mendapat perawatan medis.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi. Rositah Umasugi mengatakan, Bripda MS telah ditahan di rumah tahanan Polres Tual sejak Kamis, 19 Februari 2026. 

"ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku."|Kombes Pol. Rositah (Kadiv Humas Polda Maluku) dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (21/02/26) 

Rositah mengatakan, Bripda MS akan menjalani proses hukuman pidana sekaligus etik. 

apabila terbukti bersalah, maka Bripda MS berpotensi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

cukup tahu • adapun Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Polisi. Dadang Hartanto mengatakan, pelaku akan disanksi tegas. 

Dadang menyampaikan bela sungkawa terhadap kematian korban. 

Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.|Irjen. Pol. Dadang (Kapolda Maluku) dalam keterangan tertulisnya.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Amnesty International Indonesia, Humas Polda Maluku, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®