Menkeu RI, Purbaya BLACKLIST Pasutri Awardee LPDP DS-AP, dan Pastikan Tidak Bisa Kerja di Pemerintahan Indonesia.!

Edisi: 1.331
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, akan melakukan Blacklist kepada pasangan suami isteri awardee LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yakni: Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Pamungkas yang viral karena memamerkan status anaknya sebagai WNA Inggris. 

"Kalau gitu, nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk."|Purbaya (Menkeu RI) dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026, dalam siaran di channel YouTube Kementerian Keuangan, Senin (23/02/26).

Suami DS Setuju Kembalikan Uang LPDP dan Bunganya, 

sebelumnya, Menkeu RI, Purbaya mengungkapkan, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto telah berkomunikasi dengan Arya. 

"dan dia (Arya) sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP."|Purbaya (Menkeu RI) 

Purbaya sempat menoleh ke Sudarto sesaat yang duduk di belakangnya. 

eks Boss LPS itu bertanya, apakah nominal yang dikembalikan termasuk bunganya.? Sudarto menjawab, namun suaranya tidak terdengar jelas di speaker.

Jangan Hina Negara,

Purbaya perintahkan Kemenkeu RI dan LPDP untuk menghitung pajak dari biaya pendidikan yang telah dipakai Arya. 

"Jadi termasuk bunganya loh.!"|Purbaya (Menkeu RI) 

Purbaya berpesan kepada para penerima beasiswa LPDP, jika tidak senang dengan kondisi negara tidak masalah, tetapi jangan menghina negara.

"itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh,

Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya."|Purbaya (Menkeu RI) 


cukup tahu • dalam video yang diunggah Dwi di Instagram @sasetyaningtyas saat memamerkan paspor Inggris anaknya, yang bersangkutan sempat mengatakan, cukup dirinya saja yang menjadi WNI jangan anaknya. 

LPDP memastikan Dwi yang memulai S2 di Belanda pada 2017 dengan beasiswa negara telah menyelesaikan masa pengabdian untuk Indonesia sesuai aturan, yakni: selama '2 kali masa studi + 1 tahun.'

Sementara Arya yang juga merupakan awardee untuk jenjang S2 dan S3 belum menyelesaikan pengabdiannya, menurut LPDP, saat ini Dwi dan keluarga tinggal di Inggris, karena Arya merupakan peneliti di Coastal Marine Applied Research (CMAR), tim konsultan berbasis riset di School of Biological and Marine Sciences Universitas Plymouth.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenkeu RI, Awardee LPDP, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®