Edisi: 1.328
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
PROV MALUKU, KUPANG TIMES - 'Kapolda Maluku Minta Maaf Usai Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas, Janji Usut Tuntas.'
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban setelah seorang pelajar meninggal dunia akibat dianiaya oknum anggota Brimob di Kota Tual.
Pelaku adalah Bripda. Masias Siahaya yang bertugas sebagai Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.
Dadang menegaskan, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius institusi kepolisian dan akan ditangani secara sungguh-sungguh.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban,
Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh."|Irjen Pol. Dadang (Kapolda Maluku), Jum'at (20/02/26).
Irjen Pol. Dadang meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum diverifikasi.
Irjen Pol. Dadang, kembali meminta masyarakat untuk percaya kepada aparat kepolisian yang sedang menangani kasus penganiayaan siswa di Kota Tual.
Kronologi,
Peristiwa Memilukan itu terjadi di Jalan Marren tidak jauh dari universitas Uningrat Kota Tual pada Kamis (19/02/26) pagi.
ditemui di rumah duka, Kakak korban bernama Nasri Karim (15th) bercerita dirinya dan korban sempat jalan-jalan sesuai sahur.
Keduanya menggunakan sepeda motor masing-masing.
Keduanya sempat melintasi jalan yang menjadi lokasi balapan liar dan dijaga anggota Brimob.
saat turunan jalan, sepeda motor mereka melaju kencang.
saat itu, anggota Brimob Bripda MS dan beberapa anggota sedang memantau balapan liar.
setibanya di TKP, korban yang berada di posisi belakang langsung dipukul dengan helm di bagian muka korban.
Korban pun terjatuh dan sepeda motornya menabrak sepeda motor sang kakak yang berada di posisi depan.
"Saat itu anggota Brimob melompat dari atas trotoar dan memukul muka korban dengan helm, korban terjatuh, kepala korban terbentur aspal, darah keluar dari mulut dan hidung, ada darah keluar dari samping kepala."|Nasri (Kakak Korban)
Nasri mengatakan, adiknya dievakuasi ke mobil patwal, dengan kondisi kepala tergantung.
tubuhnya dipegang oleh beberapa anggota lain, sementara sebagian anggota hanya menarik pakaian adiknya selayaknya binatang.
Korban dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun.
Namun, nyawa korban tidak tertolong, setelah tiba di RS.
Nasri mengaku, dirinya sempat diinterogasi dan diintimidasi oleh anggota Brimob.
Nasri mengungkap, dirinya dipaksa mengaku oleh anggota Brimob bahwa; mereka bergabung dengan kelompok balapan liar.
Namun, Nasri bersikeras tidak melakukan balapan liar, karena mereka hanya jalan-jalan setelah sahur.
Dipecat,
Sementara keluarga korban, Moksen Ali mengutuk keras aksi penganiayaan Bripda MS terhadap siswa yang masih duduk dibangku kelas sembilan MTsN.
Moksen meminta pelaku di hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya.
"Kami minta dipecat."|Moksen (Keluarga Korban)
Moksen mengatakan, keluarga sangat terpukul setelah melihat video sang anak tewas dengan kondisi berlumuran darah.
Darahnya mengalir di aspal. tidak hanya itu, jasad korban dievakuasi selayaknya binatang ke mobil polisi.
"Kami akan kawal dan menuntut pelaku, kami prihatin, mestinya anak kami ditegur atau dibina bukan dianiaya hingga tewas,
kami merasa kehilangan, kami akan kawal terus proses hukum yang berlaku."|Moksen (Keluarga Korban)
Ditahan,
Bripda Masias Siahaya, yang merupakan personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, kini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual.
Hukuman Berat,
Kasus tersebut, mendapat sorotan dari DPR-RI.
Anggota Komisi VIII DPR-RI, Selly Andriany Gantina mendesak, agar pelaku diberikan hukuman berat dan maksimal apabila terbukti bersalah.
“ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding,
Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu."|Selly (Legislator RI) dikutip dari Antara, Sabtu (21/02/26).
Selly mengatakan, peristiwa tersebut mencerminkan arogansi aparat sehingga sanksi yang dijatuhkan harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Selly menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia serta tidak sejalan dengan kode etik kepolisian maupun ketentuan dalam KUHP.
Selly mendorong, pemberian sanksi maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk pertanggungjawaban aparat yang dinilai gagal menjamin keselamatan warga negara, khususnya generasi muda.
"Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari,
Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri."|Selly (Legislator RI)
cukup tahu • berdasarkan unggahan video yang beredar di media sosial, terlihat salah satu korban tergeletak di tengah jalan dalam posisi tertelungkup.
Kondisi korban bersimbah darah.
namun, oknum Brimob yang berada di lokasi kejadian, terlihat, tidak berbuat banyak dan mengangkat korban dengan posisi kepala di bawah.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Kejahatan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Polda Maluku, Antara,
| Penerbit: Kupang TIMES

