Belanja Pegawai Capai IDR 840 Miliar, PPPK Pemkot Kupang Terancam Dirumahkan.!

Edisi: 1.334
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - PPPK Kota Kupang berpotensi terdampak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)  karena belanja pegawai sudah lebih dari batas maksimal 30%.

Data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKKPD) Kota Kupang menyebutkan, per Januari 2026 total PPPK di Kota Kupang sebanyak 3.614 orang. 

sementara PPPK paruh waktu mencapai 174 orang.

Total Belanja Pegawai Pemkot Kupang Tahun Anggaran 2026 sebesar IDR 840 Miliar lebih. 

Sementara Pendapatan Pemkot Kupang dari transfer Pemerintah Pusat ditambah dengan PAD sebesar IDR 295 Miliar, mencapai  IDR 1,2 Triliun (sudah dihitung  Pemotongan TKD IDR 204 Miliar)

Praktis hanya tersisah sekitar IDR 400 Miliar, untuk membiayai kebutuhan pembangunan. 

dengan demikian, anggaran sebesar IDR 840 Miliar tersebut sudah jauh melebihi atau dua kali lipat maskimal belanja pegawai sebesar 30% sesuai Undang-Undang tersebut. 

Kepala BKKPD Kota Kupang, Abul Avensius menjelaskan, Undang-Undang tersebut memang mengharuskan di tahun 2027, maksimal belanja pegawai 30% artinya: dampaknya ke Nasib PPPK juga (dirumahkan), Kamis (26/02/26) 

"tapi ini tergantung keputusan Wali Kota, Apakah diskresi kepala daerah soal pengurangan TPP kah atau pengurangan jumlah PPPK.?

Diskresinya di Wali Kota.! Kami juga belum rapat, kita tunggu saja."|Abul (Kepala BKKPD Kota Kupang) 

Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja mengatakan, batas belanja pegawai 30% itu terbit, usai penetapan belanja pegawai Pemkot Kupang.

"sehingga kita perlu lihat dan kaji kembali.!

Namun, untuk saat ini, pembayaran gaji dan TPP PPPK tetap berjalan."|Richard Odja (Ketua DPRD Kota Kupang) 

terkait dengan pengurangan PPPK, Richard mengatakan, menunggu keputusan Wali Kota soal itu. 

"Kita tunggu keputusan Wali Kota. Karena semua daerah lagi kesulitan,

Kita engan mau berspekulasi.! tapi kita berharap Wali Kota dapat melihat masalah ini dari semua aspek, 

karena semuanya penting, belanja pegawai juga penting, pembangunan juga penting."|Richard Odja (Ketua DPRD Kota Kupang)

Daftar Belanja Pemkot Kupang (APBD T.A 2026), antara lain:

Total APBD 2026 IDR 1.286.056.140.000  

• Belanja Pegawai IDR 840.176.770.000

• Belanja Barang dan Jasa IDR 351.589.600.000

• Belanja Modal IDR 132.395.280.000

• Belanja Lainnya IDR 16.894.490.000

• Belanja Hibah IDR 10.997.180.000

• Belanja Bantuan Sosial IDR 897.310.000

• Belanja Tidak Terduga IDR 5.000.000.000

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, Keuangan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: BKKPD Kota Kupang, Richard Odja (Ketua DPRD Kota Kupang), 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®