Pengadilan Tinggi Jakarta TOLAK Banding Mentan RI, Amran Sulaiman Ke Tempo.!

Edisi: 1.299
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman kepada Tempo dalam perkara gugatan senilai IDR 200 Miliar, Rabu (21/01/26). 

dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN.Jkt Sel berwarkat 17 November 2025. 

Putusan itu, yang dimohonkan banding oleh Kementerian Pertanian RI. 

Mengadili sendiri dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)."|tulis amar putusan banding seperti tertulis pada laman sistem informasi penelusuran perkara. 

Kementerian Pertanian RI selaku pembanding juga diminta membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan.

Jumlahnya senilai IDR 150 Ribu.  

Kuasa Hukum Tempo, Wildanu Syahril Guntur dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers, mengonfirmasi Pengadilan Tinggi Jakarta telah menolak banding Amran.

Wildanu menjelaskan, dalam amarnya, majelis hakim banding memang membatalkan putusan PN Jakarta Selatan. 

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memiliki pertimbangan dengan amar putusan mengadili sendiri dengan putusan tidak menerima gugatan itu.

Wildanu, mengatakan, Pengadilan Tinggi Jakarta menyoroti pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena Dewan Pers belum membuat pernyataan secara terbuka bahwa; Tempo tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). 

dengan begitu, menurut pertimbangan hakim banding, pengaduan Amran harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Pengaduan Amran atas berita "Poles-Poles Beras Busuk" ediis 16 Mei 2025 sebenarnya telah selesai di Dewan Pers. 

Tempo juga sudah melaksanakan rekomendasi dengan mengganti judul poster yang menjadi objek keberatan Kementerian Pertanian menjadi "Main Serap Gabah Rusak."

Wildanu mengatakan, Pengadilan Tinggi Jakarta berpendapat, bukan berarti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili. 

tapi menurut pengadilan tingkat banding, perkara ini mengandung cacat formil yang berimplikasi gugatan Amran Sulaiman tidak bisa diterima.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Pengadilan Tinggi Jakarta, LBH Pers, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®