Waket DPR-RI, Sufmi Dasco PASTIKAN Tidak Bahas RUU Pilkada.!

Edisi: 1.295
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad menggelar rapat terbatas bersama pimpinan Komisi II DPR-RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/01/26). 

Ratas tersebut membahas perkembangan Revisi Undang-Undang Pemilu serta menanggapi wacana yang berkembang di masyarakat terkait perubahan sistem pemilihan kepala daerah.

Dasco menegaskan, setelah ratas tersebut, dipastikan tidak ada pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Pilkada. 

Dasco membantah isu yang menyebut DPR-RI sedang mengkaji skema pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

tidak ada Pembahasan UU Pilkada."|Dasco (Waket DPR-RI) 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, kembali menegaskan, fokus DPR-RI saat ini adalah pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. 

Dasco memastikan, dalam rancangan tersebut, pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

DPR fokus bahas revisi UU Pemilu,

dalam RUU Pemilu, khusus Pilpres tetap dipilih langsung rakyat."|Dasco (Waket DPR-RI)  

Dasco menjelaskan, revisi UU Pilkada belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR-RI tahun ini. 

dengan demikian, DPR-RI tidak memiliki agenda untuk membahas perubahan sistem pemilihan kepala daerah dalam waktu dekat.

Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami sudah sepakat bahwa; di dalam prolegnas tahun ini, tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,

Sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa; di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD."|Dasco (Waket DPR-RI) 

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa; pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi antara pemerintah dan DPR-RI, menyusul maraknya sorotan publik terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

dapat kami sampaikan kami pemerintah, pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II berkoordinasi dalam hal membicarakan mengenai RUU Pemilu maupun wacana yang berkembang di masyarakat berkenaan sistem pemilihan kepala darah, ini lengkap kami diskusi."|Prasetyo (Mensesneg) 

Prasetyo menegaskan, diskusi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman antara pemerintah dan DPR-RI, sekaligus merespons keresahan publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait arah kebijakan legislasi kepemiluan ke depan.

dengan penegasan tersebut, pimpinan DPR-RI  dan pemerintah memastikan bahwa; hingga saat ini tidak ada Rencana pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada. 

DPR-RI dan Pemerintah sepakat untuk menjaga kepastian hukum serta memastikan proses demokrasi tetap berjalan sesuai prinsip pemilihan langsung oleh rakyat, sembari memfokuskan pembahasan legislasi pada penyempurnaan Undang-Undang Pemilu.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Komisi II DPR-RI, Kemensetneg, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®