Edisi: 1.293
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mendatangi Kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Kamis (15/01/26).
Purbaya mendatangi Kantor BPI Danantara, usai Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, mengeluhkan kendala penggunaan Coretax.
eks bos LPS itu, membawa tim teknologi informasi serta petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan pengecekan masalah di lokasi.
“Saya bawa tim IT sama tim dari kantor KPP Pajak sini yang mau ini ke Danantara untuk membantu memasukkan data-data itu,
Saya mau lihat, konyol apa enggak Coretax-nya saya."|Purbaya (Menkeu RI)
Namun, Pandu Sjahrir tidak berada di Kantor saat Purbaya datang, sehingga keduanya tidak sempat bertemu langsung.
Bukan Masalah Sistem,
Purbaya menjelaskan, hasil pengecekan menunjukkan persoalan yang muncul bukan berasal dari sistem Coretax secara keseluruhan, melainkan dari kendala akses pada akun pengguna tertentu.
untuk memastikan hal tersebut, Purbaya meminta tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penelusuran mendalam sekaligus mendampingi proses uji coba ulang di lokasi.
“Kami bawa ke sini KPP terkait supaya bisa bantu. Orang lain juga diminta melihat, sebenarnya masalahnya di mana."|Purbaya (Menkeu RI)
Kendala Minor, Operasional Aman,
setelah dilakukan pengujian ulang, Purbaya memastikan, sebagian besar kendala teknis sudah berhasil diatasi dan sistem Coretax dapat kembali digunakan.
Purbaya, mengatakan, kendala yang masih tersisa bersifat minor dan tidak berdampak terhadap operasional utama wajib pajak maupun keberlangsungan sistem secara keseluruhan.
“hanya ada minor-minor saja, nanti sedikit penyesuaian software,
mungkin satu sampai dua minggu sudah selesai, tapi itu tidak penting-penting banget."|Purbaya (Menkeu RI)
Purbaya menilai, kinerja aplikasi Coretax secara umum sudah berjalan cukup baik berdasarkan respons pengguna saat uji coba langsung dilakukan di Danantara.
meski demikian, Purbaya menegaskan, DJP akan terus melakukan penyempurnaan sistem, sembari menepis anggapan bahwa; Coretax mengalami gangguan serius seperti yang dikeluhkan sebelumnya.
“Sekarang sudah beres.. Sistemnya berjalan dengan baik."|Purbaya (Menkeu RI)
cukup tahu • Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak.
Coretax dibentuk, karena adanya keterbatasan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini diantaranya belum mencakup semua proses bisnis, peningkatan beban akses dan pengelolaan data serta perkembangan dunia digital terkini.
Coretax dibentuk sejak Januari 2021.
Manfaat Coretax sangat banyak, yakni: menyajikan data dan/atau informasi wajib pajak dalam satu aplikasi.
ada 5 proses bisnis yang nanti akan digunakan oleh wajib pajak, antara lain: Registrasi (Pendaftaran), Pembayaran, Pelaporan SPT, Taxpayer Account Management, dan layanan Perpajakan.
wajib pajak segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan NIK menjadi NPWP adalah langkah awal wajib pajak dapat mengakses sistem Coretax tersebut.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Teknologi,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenkeu RI, BPI Danantara,
| Penerbit: Kupang TIMES
