Edisi: 1.278
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Anwar Usman mengatakan bakal kembali mengurusi institusi pendidikan di bawah naungan yayasan yang dikelolanya usai pensiun sebagai hakim MK.!'
Hakim Konstitusi, Anwar Usman segera mengakhiri masa dinasnya di Mahkamah Konstitusi pada penghujung 2026.
Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Hakim Konstitusi dapat diberhentikan atau Pensiun karena berusia 70 tahun.
Anwar Usman, mengatakan, dirinya akan kembali ke dunia pendidikan, setelah tidak lagi menjadi Hakim Konstitusi.
"Karena latar belakang saya guru."|Anwar (Hakim MK) dikutip dari TCO di lantai 15 Gedung MK, Senin (15/12/25).
Anwar, mengatakan, akan kembali mengurusi institusi pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan miliknya, salah satunya adalah SD Kalibaru.
"Jadi, bukan lagi rencana.. tapi memang sudah dari 50 tahun lalu saya mengurusi pendidikan."|Anwar (Hakim MK)
selain itu, Om dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka itu, akan menerbitkan sebuah buku bertajuk "Buku Putih Paman Usman."
Buku tersebut, tertulis pembelaan Anwar atas tuduhan serta sanksi yang dijatuhkan kepadanya setelah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adik Ipar eks Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo itu, mengatakan, sedang menyiapkan dua pilihan judul untuk memoar yang ditulisnya.
PERTAMA • 'Menguak di Balik Putusan MK.'
KEDUA • 'Masalah di Balik Putusan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.'
"semua saya jelaskan di buku itu."|Anwar (Hakim MK)
cukup tahu • Adapun pada Selasa, 07 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Ketua MKMK Jimly Asshidiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, dan kesetaraan, independesnsi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan yang mengatur ulang batas usia minimal calon presiden dan wakilnya itu, kemudian menjadi pembuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk tampil di pemilu 2024.
Gibran adalah keponakan Anwar.
Anwar kemudian bermanuver dengan mengajukan banding ke PTUN untuk memulihkan nama dan menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah yang baru.
PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar.
Anwar mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN agar dapat menjabat lagi sebagai ketua.
Namun, permohonan tersebut tidak dilanjutkan.
Anwar mencabut upaya banding pada medio Desember 2024.
Pada 11 Desember 2025, MKMK menguatkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam pengangkatan Suhartoyo.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Pendidikan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Anwar Usman,
| Penerbit: Kupang TIMES
