Edisi: 1.252
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Sebanyak 2.123 desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur, terancam, tidak bisa mencairkan dana desa tahap II tahun anggaran 2025.
Kondisi tersebut, dipicu aturan baru dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang membatasi pencairan dana non earmark bila pengajuan dilakukan setelah September 2025.
"untuk dana desa non earmark kurang lebih 2.123 desa tidak bisa disalurkan dana desa,
Kurang lebih dananya mencapai IDR 383 Miliar."|Viktor Manek (Kadis PMD Prov NTT), Sabtu (06/12/25).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov NTT, Viktor Manek, menjelaskan, aturan PMK 81/2025 melarang pencairan dana non earmark bila desa belum mengajukan sebelum batas waktu.
dampaknya, pengajuan yang masuk setelah September 2025 tetap tidak bisa diproses.
"Karena keluarnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang melarang dana non eramark yang belum diajukan pencairan oleh desa, itu sudah tidak bisa dicairkan lagi,
yang pengajuan di atas Bulan September 2025, sudah tidak bisa disalurkan meskipun telah diajukan."|Viktor Manek (Kadis PMD Prov NTT)
Viktor, mengatakan, kondisi ini, mempengaruhi pembayaran pekerjaan desa yang sudah berjalan, termasuk honor kader.
"ini yang menjadi kendala pencairan dana desa tahap 2 khususnya dana non ermark, yang tentunya berdampak pada pekerjaan yang sudah dilaksanakan di desa, termasuk honor para kader dan lainnya tidak bisa dibayarkan."|Viktor Manek (Kadis PMD Prov NTT)
Penyaluran Duit, Capai IDR 2,19 Triliun,
hingga Desember 2025, penyaluran dana desa di Prov NTT telah mencapai IDR 2,19 triliun.
Viktor, mengatakan, anggaran tersebut merupakan penyaluran untuk seluruh tahun 2025.
"total dana desa yang sudah disalurkan sampai saat ini sebesar IDR 2,19 Triliun."|Viktor Manek (Kadis PMD Prov NTT)
Viktor, mengatakan, penyaluran dana desa mengacu pada PMK Nomor 108 Tahun 2024, yang membagi anggaran menjadi earmark dan non earmark dengan skema penyaluran bertahap 60% dan 40%.
"untuk DD dibagi atas dana desa earmark (sudah ditentukan penggunaannya) dan non earmark (belum ditentukan penggunaannya), itu tergantung dari program prioritas desa. Kedua dana ini disalurkan secara bertahap,
tahap pertama 60% dan kedua 40%."|Viktor Manek (Kadis PMD Prov NTT)
Viktor, menjelaskan, pada tahap pertama, dana earmark dan non earmark telah disalurkan 100% Ke 3.136 desa.
untuk tahap kedua, dana earmark baru cair untuk 2.649 desa.
"Progres penyaluran dana desa sampai saat ini, earmark dan non earmark tahap 1 sdh salur 100 persen untuk 3.136 desa,
sedangkan, untuk tahap II, dana earmark sudah disalurkan kepada 2.649 desa,
488 desa belum disalurkan karena masih dalam proses penyelesaian administrasi dan persiapan pengajuan dana earmark tahap 2."|Viktor Manek (Kadis PMD Prov NTT)
Viktor, mengungkap, satu desa di Kabupaten Manggarai Timur, tidak dapat mengakses dana desa tahun 2025 akibat persoalan pengelolaan anggaran tahun sebelumnya.
"dari 3.137 desa di NTT,
ada satu desa di Kabupaten Manggarai Timur, Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda Utara, yang tidak bisa mengakses dana desa tahun 2025,
itu dikarenakan adanya masalah pengelolaan tahun sebelumnya yang belum tuntas."|Viktor Manek (Kadis PMD Prov NTT)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Keuangan, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES
