Pelayanan NIB Makin Mudah: DPMPTSP Kota Kupang Tegaskan “Tidak Ada Kata Rumit” bagi Warga yang datang Mengurus Perizinan.!

Edisi: 1.248
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: MP|Properti

KUPANG TIMES - Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kota Kupang, kini semakin mudah, cepat, dan tanpa kerumitan. 

Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Andre Otta, dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmen lembaganya: “Tidak Ada Kata Rumit kalau Warga sudah sampai di DPMPTSP Kota Kupang.”

Pernyataan tersebut, bukan sekadar slogan. 

Data menunjukkan, sejak Januari hingga Oktober 2025, DPMPTSP telah menerbitkan 806 NIB, menandai tingginya minat dan kemudahan akses bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan legalitas usahanya.

Syarat Pengurusan NIB semakin Sederhana. 

untuk mendapatkan NIB Badan Usaha, warga hanya perlu memenuhi persyaratan dasar, antara lain:

Akta pendirian dan akta perubahan jika ada serta AHU, 

NPWP Perusahaan, 

No WhatsApp dan Email, 

Legalitas pendukung lainnya bila diperlukan sesuai resiko usaha. 

Sedangkan untuk  usaha perorangan, cukup membawa:

• KTP Warga Kota Kupang, 

No WhatsApp Aktif. 

dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan pendampingan langsung dari petugas, proses penerbitan NIB bisa selesai dalam waktu singkat, bahkan sering kali hanya dalam hitungan menit jika data lengkap.

Hadir Lebih Dekat bersama MPP dan Layanan Akhir Pekan. 

tidak hanya melayani di kantor, DPMPTSP Kota Kupang juga aktif menjangkau warga melalui berbagai kanal layanan. 

melalui Mall Pelayanan Publik (MPP), masyarakat dapat mengurus perizinan tanpa harus antre lama.

lebih dari itu, DPMPTSP Kota Kupang hadir langsung ke ruang-ruang publik melalui layanan akhir pekan, yakni:

Car Free Day (CFD) pada Sabtu pagi, 

Sunday Market (SABOAK) setiap Sabtu malam di Taman Nostalgia Kupang. 

Inisiatif tersebut, membuat masyarakat bisa berkonsultasi, mengajukan perizinan atau menindaklanjuti permohonan mereka tanpa menunggu hari kerja.

Kemudahan yang Mendorong Pertumbuhan Usaha, 

Kehadiran layanan yang semakin proaktif dan ramah ini dinilai memudahkan pelaku UMKM, pedagang musiman, hingga usaha baru yang mulai bertumbuh di Kota Kupang. 

Penerbitan 806 NIB sepanjang tahun mencerminkan bahwa pelaku usaha merespons positif penyederhanaan layanan yang diberikan.

DPMPTSP Kota Kupang, menegaskan, komitmen mereka bukan hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pelayanan yang ringan, responsif, dan berpihak pada pelaku usaha lokal.

dengan pelayanan yang makin dekat dan makin mudah, Kota Kupang terus memperkuat ekosistem usaha yang terbuka dan ramah bagi siapa pun yang ingin memulai langkah pertama dalam dunia wirausaha.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Pelayanan, Hukum, 

| Penulis: MP

| Editor: W.J.B

| Sumber: DPMPTSP Kota Kupang, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®