Layanan Sertifikasi Halal Kini Hadir di MPP Kota Kupang: 'Mudah, Edukatif, dan Gratis untuk Pelaku Usaha.'

Edisi: 1.248
Halaman 9
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: MP|Properti

KUPANG TIMES - Sertifikasi Halal dapat langsung diurus di MPP Kota kupang, sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot mengurusnya di kantor Kementerian Agama.

yang membuat layanan ini semakin diminati adalah tersedianya berbagai jenis layanan, mulai dari Sertifikasi Halal Self-Deciare, sertifikasi halal reguler yang gratis, hingga layanan informasi dan konsultasi halal bagi pelaku UMKM yang masih bingung memulai prosesnya.

dengan hadirnya layanan ini, MPP tidak hanya menjadi pusat administrasi, tetapi juga menjadi ruang edukasi untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap standar halal dan pentingnya perlindungan konsumen.

bagi warga yang belum memahami alur sertifikasi, petugas memberikan penjelasan mengenai tahapan pemeriksaan bahan, audit produksi, hingga penerbitan sertifikat oleh BPJPH. 

Semua informasi dapat diperoleh langsung tanpa biaya tambahan.

Persyaratan Mudah, Bisa Disiapkan di Tempat. 

Untuk mengajukan sertifikasi halal—baik self-declare maupun reguler—pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah dokumen sederhana, antara lain:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB), 

2. Daftar Bahan yang digunakan dalam produk, 

3. Daftar Produk yang diajukan sertifikasinya, 

4. Proses Produksi Halal yang dijalankan, 

5. Dokumen Penyelia Halal (Penyelia/PIC Halal), 

Menariknya, bagi pelaku usaha yang belum ada NIB, petugas dapat membantu untuk sekaligus mengurus NIB. 

tidak sedikit pelaku usaha yang datang tanpa persiapan lengkap, namun tetap bisa pulang dengan proses yang sudah mulai berjalan.

MPP ini sangat membantu, 

Semua dokumen bisa disusun sambil didampingi, 

Kami tidak merasa sendirian dalam prosesnya."| pelaku UMKM yang produknya dipasarkan di Sunday Market- SABOAK
Konsultasi Lengkap: 'dari Bahan Hingga Branding Halal.'

Layanan konsultasi yang disediakan tidak hanya fokus pada pengurusan sertifikat. 

Pelaku usaha juga diberikan edukasi tentang:

cara memilih bahan yang aman dan halal,

standar kebersihan peralatan produksi,

pentingnya pencatatan bahan baku,

tata cara menjaga rantai produksi halal,

manfaat logo halal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

Langkah tersebut, diharapkan, dapat membantu UMKM Kota Kupang meningkatkan kualitas produk dan memperluas pasar, terutama untuk konsumen Muslim yang semakin teliti terhadap kehalalan produk.

MPP Kota Kupang: 'Semua Urusan Selesai dalam Satu Gedung.'

dengan hadirnya layanan sertifikasi halal dari Kanwil Kemenag, MPP Kota Kupang kembali menunjukkan komitmennya sebagai pusat pelayanan publik modern yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Pelaku usaha kini bisa mengurus NIB, konsultasi halal, hingga mengajukan sertifikasi halal dalam satu tempat, tanpa harus berpindah-pindah kantor.

langkah ini, tidak hanya mempermudah, tetapi juga memberikan edukasi penting tentang keamanan dan kepercayaan produk yang beredar di masyarakat.

MPP Kota Kupang menjadi bukti bahwa pelayanan publik dapat semakin dekat, semakin mudah, dan semakin memberdayakan warga.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Pelayanan, Hukum, 

| Penulis: MP

| Editor: W.J.B

| Sumber: DPMPTSP Kota Kupang, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®