Edisi: 1.248
Halaman 10
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Urusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi menjadi hal yang melelahkan bagi warga Kota Kupang.
Hadirnya layanan perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang menghadirkan cara baru yang lebih cepat, nyaman, dan edukatif.
Warga cukup datang sekali, membawa berkas yang dibutuhkan, dan pulang dengan SIM yang sudah diperpanjang.
Loket layanan SIM di MPP setiap harinya dipadati warga yang mencari kemudahan, terutama karena prosesnya jauh lebih singkat dibandingkan metode konvensional.
Syarat Lengkap untuk Perpanjangan SIM,
Petugas memastikan informasi syarat administrasi mudah dipahami.
Berikut, persyaratan yang wajib dibawa Pemohon:
1. Fotocopy KTP beserta KTP asli,
2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari fasilitas kesehatan,
3. Surat Keterangan Sehat Rohani / Test Psikologi,
4. SIM lama, baik asli maupun fotocopy,
5. Bukti menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan status aktif.
yang membuat layanan ini semakin membantu, bagi warga yang belum melengkapi persyaratan, semuanya bisa diurus langsung di MPP.
mulai dari: fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan jasmani dan rohani, hingga layanan BPJS Kesehatan untuk mengecek atau mengaktifkan kepesertaan—semuanya tersedia dalam satu gedung.
“MPP ini memudahkan warga,
tidak perlu kembali lagi besok hanya karena satu dokumen kurang,
Semua sudah tersedia di sini."|warga yang baru saja menyelesaikan perpanjangan SIM.
Proses Cepat dan Anti Ribet,
Alur layanan dirancang sederhana dan jelas: verifikasi berkas, pengecekan kesehatan (jika belum dilakukan), pengambilan foto dan biometrik, lalu pencetakan SIM.
Semua dilakukan di satu area yang tertata dan ramah bagi pengunjung.
Warga tidak perlu berpindah-pindah jauh, apalagi kehilangan banyak waktu kerja.
banyak warga yang mengaku, prosesnya selesai hanya dalam hitungan menit.
Edukasi Keselamatan dan Tertib Administrasi,
Selain pelayanan cepat, petugas di MPP juga memberikan edukasi singkat mengenai pentingnya memiliki SIM yang aktif, manfaat mengikuti aturan lalu lintas, hingga kewajiban memeriksa status BPJS Kesehatan.
dengan mewajibkan peserta SIM aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan, layanan ini sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan berkendara tidak hanya soal kemampuan mengemudi, tetapi juga tentang perlindungan kesehatan.
MPP Kota Kupang, Solusi Layanan Publik dalam Satu Atap,
Hadirnya layanan perpanjangan SIM di MPP memperkuat peran MPP sebagai pusat pelayanan publik yang modern, efisien, dan ramah warga.
Semua urusan yang dulu menghabiskan banyak waktu kini diselesaikan dalam satu kunjungan saja.
dengan inovasi yang semakin berkembang, MPP Kota Kupang membuktikan bahwa pelayanan publik bisa dibuat lebih mudah, jelas, dan berorientasi pada kenyamanan masyarakat.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Pelayanan, Hukum,
| Penulis: MP
| Editor: W.J.B
| Sumber: DPMPTSP Kota Kupang,
| Penerbit: Kupang TIMES
