Kanwil Kemenkum NTT Selesaikan Masalah Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dengan Penandatanganan MoU.!

Edisi: 1.256
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel

      Pictures: AIG|Properti • ilustrasi

KUPANG TIMES - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia, Nusa Tenggara Timur, menyelesaikan masalah pengelolaan parkir tepi jalan umum melalui penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau penandatanganan dokumen yang berisi kesepakatan atau perjanjian antara dua atau lebih pihak untuk bekerja sama dalam tata kelola parkiran tepi jalan. 

Penandatanganan MoU antara Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan 22 Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten se-NTT berlangsung di Aston Kupang Hotel and Convention Center, Selasa (09/12/25).

dan Penandatanganan MoU terjadi saat Rapat Koordinasi dengan Instansi terkait di daerah yang mengusung tema: 'Kolaborasi Pusat dan Daerah Dalam Mewujudkan Reformasi Hukum Menuju Indonesia Emas.'

dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, mengatakan, kolaborasi Pemerintah Prov NTT, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota serta Kanwil Kemenkum, merupakan, wujud nyata dari reformasi hukum.

"latar belakang hadirnya forum ini, pada bulan Januari 2025, kami mendapatkan informasi Pemerintah Provinsi NTT bersama Pemerintah Kota Kupang telah mengadakan rapat yang khusus membahas pengelolaan parkir di ruas jalan Provinsi di Kota Kupang."|Silvester (Kakanwil Kemenkum NTT) 

Silvester, mengatakan, dalam pertemuan tersebut, belum menghasilkan pemahaman persepsi terkait kewenangan pengelolaan retribusi parkir.

satu sisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kota Kupang memiliki kewenangan untuk retribusi parkir ditepi jalan umum seluruh wilayah Kota Kupang.

disisi lain, Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 juga mengatur bahwa; Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan mengelola retribusi parkir ditepi jalan Provinsi. 

Permasalahan kumulatif ini, yang menyebabkan terjadinya polemik administratif memerlukan penyelesaian yang bijaksana.

Kanwil Kementerian Hukum NTT selanjutnya menerima permintaan pendapat hukum dari Pemerintah Kota Kupang terkait polemik retribusi parkir di tepi jalan Provinsi.

Karena itu, bulan Mei tahun 2025, Kanwil Kemenkum NTT memberikan pendapat hukum yang merekomendasikan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota perlu duduk bersama dalam nuansa musyawarah mufakat untuk menyelesaikan solusi terbaik sesuai peraturan perundang-undangan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Kami Kementerian Hukum coba berada pada posisi sebagai mediator untuk memfasilitasi permasalahan normatif ini melalui koordinasi dan komunikasi intensif dengan Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Provinsi NTT."|Silvester (Kakanwil Kemenkum NTT) 

Silvester, mengatakan, dalam pertemuan terakhir dengan Gubernur Prov NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, membahas satu solusi, berupa: kewenangan-kewenangan pengelolaan parkir pada ruas jalan Provinsi melalui MoU antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota se-NTT, sehingga ada kepastian hukum terkait pengelolaan retribusi parkir di seluruh wilayah NTT.

"MoU yang kita tandatangani hari ini, bukan hanya tentang poin kewenangan, tetapi juga menjadi program sinergi baru dalam menata kewenangan antar Pemerintah, diharapkan agar MoU berdampak pada aktivitas Pemerintah ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatan daerah dan optimalisasi pemanfaatan ruas jalan bagi masyarakat umum."|Silvester (Kakanwil Kemenkum NTT) 

cukup tahu • MoU biasanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, seperti: kontrak, tetapi lebih sebagai pernyataan niat dan kesepakatan untuk bekerja sama atau perjanjian kerja sama. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Bisnis, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum Kanwil Kemenkum NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®