ini 10 Jenis SURAT TANAH yang Tidak Diakui, mulai Februari 2026: Ini Saran untuk Pemiliknya.!

Edisi: 1.271
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti • ilustrasi

KUPANG TIMES - Jenis Surat Tanah yang tidak berlaku mulai 2026 perlu diketahui masyarakat, agar tidak keliru memahami status kepemilikan lahan yang selama ini masih berbasis dokumen adat. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

dalam aturan tersebut, ditegaskan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP tersebut berlaku.

dengan demikian, terhitung, Senin, 02 Februari 2026, berbagai dokumen tanah adat yang belum didaftarkan, tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan.

lalu, apa saja Jenis Surat Tanah yang tidak diakui lagi mulai 2026.? 

Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku mulai 2026,

Kepala Sub. Bagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan, surat tanah adat selain sertifikat bukan merupakan bukti kepemilikan.

Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan tanah."|Ari Satya, Kepala Sub. Bagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Jum'at (12/12/2025)

Arie Satya, menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi saat proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak.

Berikut, Jenis Surat Tanah yang Tidak Berlaku mulai 2026, antara lain: 

1. Letter C 

2. Petok D 

3. Landrente 

4. Girik 

5. Kekitir 

6. Pipil 

7. Verponding 

8. Erfpacht 

9. Opstal 

10. Gebruik

Arie Satya, mengungkapkan, dokumen-dokumen tersebut, pada dasarnya merupakan produk administrasi perpajakan pada masanya, bukan bukti kepemilikan.

selain itu, surat tanah adat juga dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik serta sengketa pertanahan. 

mulai 2026, dokumen-dokumen tersebut juga tidak lagi diakui sebagai alas hak. 

Alas Hak Kepemilikan Tanah yang diakui, antara lain: Akta Jual Beli • Akta Waris •  dan Akta Lelang.


disarankan diubah jadi SHM, 

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat, agar segera mengonversi dokumen tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). 

SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. 

Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah,

bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan."|Ari Satya, Kepala Sub. Bagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN

Arie Satya, mengatakan, Pemerintah menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanahnya pertama kali. 

masyarakat dapat mengurus sertifikasi tanah secara mandiri tanpa harus menggunakan Jasa Kuasa Hukum.

Tanah Tidak Otomatis diambil Negara, 

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menegaskan, tanah yang masih berstatus girik atau surat adat tidak serta-merta diambil negara, meski belum disertifikatkan hingga 2026. 

Informasi bahwa; tanah girik yang tidak didaftarkan sampai 2026 akan diambil negara itu tidak benar."|Asnaedi, Dirjen. Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Jum'at  (07/11/25).

selama tanah tersebut masih dikuasai pemiliknya dan keberadaannya jelas, Negara tidak akan mengambil alih. 

Asnaedi, berharap, kebijakan tersebut, menjadi dorongan, agar masyarakat segera mendaftarkan tanahnya demi kepastian hukum.

Kami ingin masyarakat tidak khawatir,

Justru ini momentum untuk menyertipikatkan tanah, 

Negara hadir memberi kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat."|Asnaedi, Dirjen. Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah

Asnaedi, mengatakan, dengan memahami Jenis Surat Tanah yang tidak berlaku mulai 2026, masyarakat diharapkan dapat segera mengambil langkah yang tepat agar hak atas tanah tetap terlindungi secara hukum.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kementerian ATR/BPN, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®