Edisi: 1.275
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, menyatakan, hukuman pidana kerja sosial, mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku Januari 2026.
“Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial),
Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari."|Agus (Menteri Imipas RI), Senin (29/12/25).
Agus, mengatakan, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah meneken sejumlah kerja sama dengan Pemerintah Daerah terkait sanksi penerapan kerja sosial itu.
Agus, menjelaskan, nantinya lokasi dan kerja sosial yang akan diberikan ditentukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah terkait.
“hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan."|Agus (Menteri Imipas RI), Senin (29/12/25).
cukup tahu • Hukuman Pidana Kerja Sosial tersebut, ada tertulis dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) untuk menyiapkan kebijakan hukuman pidana kerja sosial untuk ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kementerian Imipas RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
