AKHIR Kasus Prada Lucky: 17 Prajurit TNI-AD Dipecat, Penjara 9 Tahun dan Bayar IDR 544 Juta.!

Edisi: 1.276
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KC|Properti

KUPANG TIMES - Ibunda almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih usai majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis kepada 17 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan putranya, Rabu (31/12/25). 

mewakili keluarga besar almarhum, Sepriana memberikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang telah mengawal proses hukum sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan. 

Sepriana menilai, dukungan publik menjadi kekuatan bagi keluarga selama mencari keadilan.

untuk semua media dan seluruh masyarakat Kota Kupang serta masyarakat Indonesia yang mengikuti sidang ini, baik secara langsung maupun daring, kami sekeluarga mengucapkan terima kasih,

berkat dukungan media dan masyarakat, almarhum anak kami bisa mendapatkan keadilan."|Sepriana (Ibu Korban) dengan suara bergetar.

Putusan Hakim, 

Sepriana, mengatakan, keluarga merasa puas dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. 

vonis tersebut mencerminkan rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan keluarga korban atas hilangnya nyawa Prada Lucky.

Kami mengucapkan terima kasih kepada tiga hakim yang mulia, Oditur Militer, Pengadilan Militer Kupang, serta pimpinan institusi TNI yang telah memberikan keadilan bagi anak kami,

Tuntutan Oditur Militer juga telah didengar oleh hakim dan itu adalah isi hati kami sebagai keluarga."|Sepriana (Ibu Korban). 

Sepriana menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan atas putusan tersebut. 

Sepriana menegaskan, keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk proses pemecatan para terpidana dari dinas militer.

Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus, Sang Pemilik Hidup, karena telah memberikan keadilan yang sebesar-besarnya bagi almarhum Lucky,

Kami tidak bisa membalas semua kebaikan ini selain dengan doa."|Sepriana (Ibu Korban)

Vonis 17 Terdakwa, 

dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky Namo, prajurit Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. 

sebanyak 15 terdakwa divonis 6 tahun penjara, sementara 2 (dua) terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. 

Berikut, Daftar Ke-15 Terdakwa yang divonis 6 tahun penjara, antara lain: 

1. Thomas Desembris Awi, 

2. Andre Mahoklory, 

3. Ponciatus Allan Dadi, 

4. Abner Yeterson Nubatonis, 

5. Rivaldo De Alexando Kase, 

6. Imanuel Nimrot Laubora, 

7. Dervinti Arjuna Putra Bessie, 

8. Rofinus Sale, 

9. Emanuel Joko Huki, 

10. Ariyanto Asa, 

11. Jamal Bantal, 

12. Yohanes Viani Ili, 

13. Mario Paskalis Gomang, 

14. Firdaus, 

15. Yulianus Rivaldy Ola Baga. 

sementara itu, 2 (dua) Perwira, antara lain: Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, STr (Han), masing-masing divonis 9 tahun penjara.

Majelis Hakim, menyatakan, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan Oditur Militer. 

selain hukuman penjara, seluruh terdakwa juga dijatuhi sanksi pemecatan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat. 

selain Pemecatan dari Institusi TNI-AD, para terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total nilai IDR 544 Juta atau masing-masing sebesar IDR 32 Juta. 

cukup tahu • sebelumnya sebanyak 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky dituntut hukuman pidana penjara serta pemecatan dari TNI-AD.

Rincian Tuntutan Pidana, antara lain: 

19 terdakwa dituntut 6 tahun penjara, 2 (dua) terdakwa dituntut 9 tahun penjara, dan 1 (satu) terdakwa dituntut 12 tahun penjara. 

Sidang Pembacaan Tuntutan oleh Oditur Militer sendiri telah berlangsung pada 10–11 Desember 2025.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Militer, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Oditur Militer, Pengadilan Militer Kupang, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®