Edisi: 1.234
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Ketua Komisi III DPR-RI, Habiburokhman, menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang telah disahkan menjadi undang-undang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
KUHAP yang baru akan berlaku berbarengan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini,
yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu: KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 januari 2026."|Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR-RI) dalam rapat paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11/25).
Politikus Gerindra itu, menjelaskan, aparat penegak hukum terlalu kuat dalam KUHAP lama.
oleh karena itu, poin penting dalam revisi KUHAP yang dilakukan oleh Komisi III DPR-RI adalah memperkuat posisi warga negara dalam hukum.
"di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful,
Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara."|Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR-RI)
KUHAP baru yang telah disahkan DPR-RI tersebut, telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan; memperjelas syarat penahanan; perlindungan dari penyiksaan; penguatan dan perlindungan hak korban; kompensasi; restitusi, rehabilitasi; hingga keadilan restoratif.
"KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna,
Sejak februari 2025 Komisi III DPR-RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum."|Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR-RI)
POLRI Apresiasi,
Wakapolri Komjen, Dedi Prasetyo, memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi III DPR-RI yang telah menyelesaikan dan mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang.
Dedi Prasetyo, mengatakan, kehadiran KUHAP baru menjadi pemicu bagi Polri untuk meningkatkan profesionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
"Kami dari Polri mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Komisi III yang hari ini alhamdulillah sudah menuntaskan RUU KUHAP menjadi KUHAP,
dan Insya Allah KUHAP ini menjadi pemicu kami ya untuk lebih meningkatkan profesionalitas, kemudian juga untuk lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menghormati semua hak warga negara di dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang kami lakukan."|Komjen Pol. Dedi (Wakapolri) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI, Selasa (18/11/25).
14 Substansi KUHAP Baru,
dalam KUHAP yang baru, terdapat perubahan terhadap 14 substansi utama, antara lain:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional;
2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif;
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat;
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga;
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan;
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana;
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif;
8. Perlindungan khusus kelompok rentan, seperti: disabilitas, perempuan, anak, dan lansia;
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan;
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law;
11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi;
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi;
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan;
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Komisi III DPR-RI, Humas POLRI,
| Penerbit: Kupang TIMES
