ini TANGGAPAN Zainal Arifin Mocthar terhadap PANDANGAN Menkum RI, Supratman: "Putusan MK tentang Aturan Polisi di Jabatan Sipil Tidak Berlaku Surut."

Edisi: 1.234
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: ID|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Nasib Polisi Aktif yang menjabat di Jabatan Sipil masih menjadi teka-teki, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri) Putusan tersebut menegaskan bahwa; polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Namun, hingga saat ini, Polri belum memastikan apakah akan menarik anggotanya yang sedang bertugas di kementerian atau lembaga karena masih menunggu kajian dari kelompok kerja (Pokja) bentukan Kapolri, Jenderal. Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Humas, Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengatakan, laporan lengkap dari tim pokja akan menjadi dasar kebijakan Kapolri dalam menyikapi keberadaan anggota Polri dalam jabatan non-struktural di pemerintahan.

untuk masalah keputusan nanti, Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur, maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga."|Irjen Pol. Sandi (Kadiv Humas Polri), di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/25). 

Sandi, menegaskan, seluruh penugasan polisi aktif ke luar struktur institusi, sejauh ini dilakukan sesuai mekanisme hukum.

penempatan tersebut juga bukan semata keputusan internal Polri. 

Selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan Undang-Undang, 

Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait."|Irjen Pol. Sandi (Kadiv Humas Polri)

Tidak Berlaku Surut, 

sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menekankan, putusan MK tersebut tidak berlaku surut. 

dengan demikian, para anggota Polri aktif yang sudah telanjur menduduki jabatan sipil tidak serta-merta harus mundur.

bahwa; putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut,

artinya: bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini."|Supratman (Menkum RI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/25). 

Namun, Supratman, menjelaskan, Polri tetap memiliki ruang untuk menarik anggotanya berdasarkan kebijakan internal atau pertimbangan reformasi. 

Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian."|Supratman (Menkum RI)

Supratman, mengatakan, putusan MK akan menjadi masukan bagi Komite Reformasi Polri yang dibentuk Presiden RI, Prabowo Subianto.

Komite tersebut nantinya akan merumuskan pembatasan secara tegas mengenai lembaga mana saja yang boleh diisi personel kepolisian.

Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya,

Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang."|Supratman (Menkum RI)

Tanggapan Zainal Arifin Mochtar, 

Akademisi, Ahli Hukum Tata Negara dan Aktivis Anti-Korupsi Indonesia, Zainal Arifin Mocthar, menanggapi pandangan Menkum RI, Supratman, yang mengatakan bahwa; Putusan MK soal Aturan Polisi di Jabatan Sipil Tidak Berlaku Surut. 

dalam caption di platform sosmednya, Zainal, menjelaskan secara sederhana, berikut penjelasannya:

"pada dasarnya, Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku Prospektif, tapi tidak mutlak, apalagi untuk implikasi yang sedang berjalan, maka harus ada koreksi administratif, 

Saya, beri contoh ya, Si A dijatuhi hukuman mati hari ini oleh Pengadilan.. Pelaksanaannya (eksekusi mati) akan segera, 

Si A bawa ke MK dengan mendalilkan hukuman mati itu adalah Cruel and Unusual Punishment yang melanggar HAM, yang dijaminkan Konstitusi, 

misalnya: MK menerima dan membatalkan hukuman mati di Indonesia, 

apakah anda tetap akan mengeksekusi Si A, dengan alasan bahwa; hukuman mati Si A diambil, ketika MK belum melarang.? 

itu sebabnya, ada yang namanya penyesuaian, termasuk secara administratif, 

segera sesuaikan, supaya implikasinya tidak kena ke Si A, dan Si A tidak perlu dieksekusi mati, 

ada istilah void ab initio, ada norma yang dapat dipandang sebagai invalid sedari awal, dan sering kok praktik begitu dilakukan, 

lembaga sejenis MK pernah dengan istilah Inkonstitusional semenjak pembentukannya, 

POLRI sedang mau berbenah, memperbaiki citranya ditengah ribuan Jabatan Sipil yang diduduki dengan alasan penugasan, 

biarkan mereka berbenah, mundur dari perbaikannya, 

tidak perlu lagi dicarikan alasan pembenar, dengan berbagai dalih, 

biarkan POLRI memperbaiki diri, jutaan pasang mata anak Republik sedang mengawasi itu, 

biarkan POLRI segera melakukan penyesuaian."

Putusan MK, 

dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.'demikian bunyi pasal tersebut. 

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan, norma dalam pasal tersebut sebenarnya sudah jelas dan tidak membutuhkan tafsir tambahan.

Mahkamah menilai frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil. 

Sementara itu, tambahan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal dianggap membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK, mengatakan, keberadaan frasa tersebut justru mengaburkan substansi utama bahwa polisi aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil jika telah mengundurkan diri atau pensiun.

Ketidakjelasan tersebut, dianggap berpotensi mengganggu kepastian karier bagi ASN di kementerian/lembaga. 

Hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

cukup tahuvoid ab initio artinya: 'tidak sah sejak awal.'

Cruel and Unusual Punishment adalah konsep hukum yang melarang pemerintah untuk memberikan hukuman yang kejam dan tidak biasa kepada seseorang yang telah melakukan kejahatan. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenkum RI, MK, Zainal Arifin Mocthar, Humas Polri, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®