Edisi: 1.220
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Wacana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Ke-2 RI, Soeharto, kembali mencuat dan memicu perdebatan publik.
Padahal, nama Soeharto bukan pertama kali masuk dalam daftar usulan.
lebih dari satu dekade, tepatnya tahun 2010, usulan tersebut pernah diajukan.
Namun, belum berujung pada keputusan resmi.
Proses untuk peroleh gelar pahlawan nasional tidak mudah.
di balik setiap nama yang diajukan, harus melewati berbagai tahapan, seperti: penelitian dan verifikasi berlapis di tingkat daerah hingga pusat, yang membutuhkan waktu yang lama.
Kali ini, apakah wacana tersebut akan menemukan momentum baru atau kembali berhenti di tengah jalan seperti sebelumnya.?
Syarat Gelar Pahlawan Nasional,
Wakil Menteri Sosial RI, Agus Jabo Priyono, menjelaskan, ada tiga syarat utama bagi seseorang untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional, yaitu: memiliki jasa nyata, serta harus melewati berbagai prosedur dan administrasi yang panjang.
“Pertama, harus ada jasa nyata terhadap kemajuan bangsa atau kemerdekaan."|Agus Jabo (Wamensos RI) dikutip dari Kompas, Senin, (03/11/25).
Agus, mengatakan, prosedur pengusulan seorang tokoh untuk mendapat gelar pahlawan harus jelas, baik dari masyarakat, pemerintah, maupun lembaga.
sebagai contoh: 'Marsinah, aktivis buruh asal Nganjuk, diusulkan mendapatkan gelar pahlawan setelah masyarakat setempat, serikat buruh, dan kelompok pemuda mengusulkan namanya.'
Proses tersebut, kemudian dikaji oleh tim di tingkat kabupaten hingga provinsi, sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Pengusulan pahlawan dimulai di tingkat kabupaten, di mana bupati membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pahlawan Daerah (TP2GD).
Tim tersebut, melakukan penelitian, seminar, dan verifikasi administrasi.
setelah selesai, hasil kajian diteruskan ke TP2GD tingkat provinsi untuk penelitian ulang sebelum diserahkan ke gubernur dan kemudian ke Kemensos RI.
di Kemensos RI, tim ad hoc yang terdiri dari akademisi, sejarawan, dan tokoh agama kembali meneliti calon pahlawan.
adapun aturan mengenai penetapan pahlawan nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
dalam PP tersebut, Pasal 51 dan 52 menyebutkan bahwa; calon pahlawan nasional dapat diusulkan oleh individu, lembaga atau kelompok masyarakat.
Usulan tersebut harus disampaikan kepada kepala daerah sebelum diteruskan ke Kemensos.
sementara itu, keputusan akhir mengenai gelar pahlawan nasional, sesuai Pasal 56 dan 57, berada di tangan Presiden, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Gelar.
“Nanti setelah Dewan Gelar sidang, hasilnya diserahkan ke Presiden. Finalisasinya di Presiden itu."|Agus Jabo (Wamensos RI)
Jejak Pengusulan Soeharto jadi Pahlawan Nasional,
terkait usulan Soeharto, Agus Jabo menjelaskan, Kemensos telah menyerahkan namanya ke Dewan Gelar sejak 2010, pada masa pemerintahan Presiden Ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, waktu itu usulan tersebut ditunda dengan alasan “masih terlalu dini” dan perlu pengendapan.
Usulan nama Soeharto kembali muncul di era Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, tetapi lagi-lagi tidak dilanjutkan oleh Istana.
“Tahun 2015 zamannya Pak Jokowi, diusulkan lagi,
Jawaban istana kira-kira kenapa belum dapat gelar pahlawan karena butuh pengendapan, karena terlalu dini."|Agus Jabo (Wamensos RI)
Agus, mengatakan, Kini, pada 2025, usulan Soeharto masuk dalam putaran ketiga.
TP2GD menambahkan enam calon baru, sementara calon lainnya berasal dari usulan lama, termasuk nama-nama seperti Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
“ini kemudian masuk lagi di tahun 2025 ini. Sudah tiga kali diusulkan (nama Soeharto).. Dua kali sama, yang ini jadinya tiga kali diusulkan, jadi bukan tiba-tiba sekarang ini."|Agus Jabo (Wamensos RI)
Pandangan Keluarga Soeharto,
beberapa waktu lalu, Putri Soeharto, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengatakan, dirinya tidak berharap banyak terhadap usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada ayahnya.
sebab, wacana serupa selalu muncul setiap tahun, namun, tidak pernah terwujud.
“Pak Harto sudah wafat dari tahun 2008, sudah lama sekali ya,
Setiap tahun wacana ini, setiap Hari Pahlawan selalu muncul, muncul, muncul.. Kita sampai sudah ah, sudah lah mau dikasih gelar atau enggak, pokoknya beliau pahlawan buat kita semua."|Titiek (Legislator RI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (22/04/25)
Titiek, menekankan, pihak keluarga tidak bisa memaksakan pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Keluarga menyambut baik, apabila pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto ingin mewujudkan wacana tersebut.
“Iya, alhamdulillah kalau pemerintah mau berkenan untuk menganugerahkan gelar pahlawan untuk Presiden Soeharto, karena mengingat jasanya begitu besar kepada bangsa negara,
akan tetapi buat kami, keluarga, diberi gelar atau tidak diberi gelar Pak Harto adalah pahlawan buat kami,
dan saya yakin, pahlawan buat berjuta-juta rakyat Indonesia yang mencintai dia."|Titiek (Legislator RI)
Partai Golkar Beri Usulan Resmi,
terkini, dukungan bagi Soeharto juga datang dari Partai Golkar.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, secara resmi mengusulkan agar Presiden Ke-2 RI itu dianugerahi gelar pahlawan nasional.
Usulan tersebut diajukan Bahlil kepada Presiden RI, Prabowo Subianto saat menemui Kepala Negara di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (03/11/25)
“Kami juga tadi melaporkan kepada Bapak Presiden selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar,
Saya bilang Bapak Presiden, dengan penuh harapan, lewat mekanisme rapat DPP Partai Golkar, kami sudah mengajukan Pak Harto sebagai Pahlawan Nasional."|Bahlil (Ketum Golkar) usai menemui Prabowo.
Bahlil, mengatakan, jasa Soeharto cukup besar dan luar biasa bagi bangsa dan negara.
Soeharto juga merupakan pendiri Partai Golkar dan sudah menjabat sebagai presiden selama lebih dari 30 tahun.
“waktu kedaulatan pangan, kedaulatan energi, ketika inflasi kita sekian ratus persen, Indonesia terkenal dengan Macan Asia di saat itu, itu adalah tidak bisa terlepas dari jasa Pak Harto."|Bahlil (Ketum Golkar)
Bahlil, mengatakan, oleh karena itu, dirinya merasa, Soeharto sudah sangat layak dan pantas menjadi pahlawan nasional.
Usulan tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Sosial RI, Saidullah Yusuf, sesuai dengan prosedur pengusulan yang berlaku.
“dan saya pikir sudah sangat layak, pantas, dan sudah saatnya untuk kemudian pemerintah bisa memberikan sebagai gelar Pahlawan Nasional,
Itu yang tadi keputusan daripada DPP Partai Golkar."|Bahlil (Ketum Golkar)
Soeharto dalam Sejarah,
ditempat terpisah, Sejarawan, Bonnie Triyana, menilai, Soeharto adalah tokoh penting dalam sejarah Indonesia, menempatkannya sebagai pahlawan nasional harus dilihat secara proporsional dan kritis.
“Saya sudah bilang, kalau di dalam sejarah, Soeharto itu pelaku sejarah.. Pelaku sejarah, dia ada perannya, itu kan kita lihat lah."|Bonnie (Sejarawan)
Bonnie, mengatakan, namun, Soeharto menjadi presiden bukan karena hasil pemilihan umum, melainkan akibat krisis politik nasional yang membuatnya naik ke tampuk kekuasaan.
“sebagai presiden, karena sebuah krisis politik nasional, setelah itu selama 30 tahun dia jadi presiden."|Bonnie (Sejarawan)
Bonnie, menegaskan, peristiwa reformasi 1998 merupakan bentuk koreksi rakyat terhadap masa kepemimpinan Soeharto.
“Reformasi dilakukan, karena rakyat ingin mengoreksi kehidupan di era Soeharto, membatasi masa jabatan, membuka kebebasan politik, memperbanyak partai, dan membuka ruang demokrasi."|Bonnie (Sejarawan)
Bonnie, mengatakan, hampir semua ahli politik sepakat menyebut masa 30 tahun kepemimpinan Soeharto sebagai masa kediktatoran.
“hampir semua ahli Indonesia mengatakan masa 30 tahun itu masa kediktatoran, dan Soeharto disebut diktator.. secara akademik sudah teruji."|Bonnie (Sejarawan)
Bonnie, mengatakan, dari sisi hukum maupun moral, hal tersebut, bisa dijadikan catatan penting bagi pemerintah dalam memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional. • terlebih, jika yang diusulkan namanya adalah Soeharto.
“dalam undang-undang, pahlawan tidak boleh memiliki cacat yang mengurangi makna perjuangannya, tidak boleh melakukan tindakan yang mencoreng dirinya,
Jadi kita pakai logika dan akal sehat, itu jadi persoalannya,
Kalau dia jadi pahlawan nasional, nanti generasi muda bisa belajar apa dari masa itu? Kepemimpinan publik perlu gambaran ideal yang demokratis, terbuka, dan tidak otoriter."|Bonnie (Sejarawan)
Tahapan di Dewan Gelar,
menanggapi munculnya pro dan kontra terkait usulan nama Soeharto, Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) RI, Fadli Zon, mengatakan, seluruh tokoh yang diusulkan Kemensos untuk menjadi pahlawan nasional telah memenuhi kriteria.
“semua yang diusulkan dari Kementerian Sosial itu secara kriteria sudah memenuhi syarat semua, secara kriteria."|Fadli (Ketua GTK) di kawasan Senayan, Jakarta, Jum'at, (24/10/25)
Fadli, menjelaskan, Dewan GTK masih akan melakukan pembahasan lanjutan sebelum menyerahkan hasilnya kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk diputuskan.
“Jadi kalau soal memenuhi syarat sih, memenuhi syarat,
Saya tidak mau mendahului, semuanya itu nanti ada prosesnya."|Fadli (Ketua GTK)
Menteri Budaya RI itu, mengatakan, pengumuman gelar pahlawan nasional dijadwalkan bertepatan dengan Hari Pahlawan, yang diperingati setiap 10 November.
“Kurang lebih, karena ini dalam rangka Hari Pahlawan."|Fadli (Ketua GTK)
Menunggu Keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto,
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, Presiden RI, Prabowo Subianto, segera mengumumkan nama-nama yang akan mendapatkan gelar pahlawan nasional pada waktunya.
“Nama pahlawan kami sudah menerima ya secara resmi dari Kemensos hasil dari Dewan Gelar dan Tanda Jasa,
sedang dipelajari oleh Bapak Presiden, karena memang cukup banyak nama-nama yang diajukan,
Jadi mohon waktu nanti kalau sudah waktunya dan Bapak Presiden sudah mengambil keputusan, nanti akan kami umumkan."|Prasetyo (Mensesneg) saat di Heritage Center, Jakarta, Kamis, (30/10/25)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum, Sejarah,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemensos RI, Kemensetneg, Dewan GTK,
| Penerbit: Kupang TIMES
