Pemerintah Kota Kupang dan Bapas Kelas II Kupang TEKEN MoU Pidana Sosial.!

Edisi: 1.185
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: GT|Properti

KUPANG TIMES - Pemerintah Kota Kupang bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, Jum'at, (26/09/2025) di Aula Garuda, Kantor Wali Kota Kupang.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak. 

MoU tersebut, menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan keadilan restoratif yang tidak hanya fokus pada hukuman, tapi juga pada proses pemulihan sosial.

“Keadilan itu tidak boleh menyingkirkan, 

keadilan harus merangkul.. ia bukan hanya soal menindak, tetapi juga bagaimana membuat orang pulih kembali."|dr. Christian (Wali Kota Kupang) dalam sambutannya.

dr. Christian Widodo, mengatakan, pidana kerja sosial memberi ruang kedua bagi para pelanggar hukum ringan untuk bangkit dan berkontribusi kembali kepada masyarakat. 

dr. Christian, mengutip pepatah Latin, “Errare humanum est," yang berarti; "berbuat salah itu manusiawi."

sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Kupang dalam membuka ruang kerja sama lintas sektor. 

“Kami berharap, pelaksanaan pidana sosial di Kupang benar-benar jadi sarana pemulihan, bukan sekadar hukuman."|Maria (Kepala Bapas Kelas II Kupang) 

cukup tahu • MoU ini, menandai Kota Kupang sebagai Kota Ke-4 dari 9 (sembilan) Wilayah Kerja Bapas Kupang yang telah menjalin kerja sama serupa. 

Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat dijadwalkan mulai diterapkan pada tahun 2026.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Pemkot Kupang, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®