OJK Rekomendasikan Charlie Paulus sebagai Dirut Bank NTT.!

Edisi: 1.200
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: SB|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) terhadap calon direksi Bank NTT yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berakhir dan menghasilkan keputusan resmi. 

dari sejumlah nama yang diajukan, 3 (tiga) calon dinyatakan direkomendasikan, sementara 3 (tiga) lainnya belum mendapat rekomendasi.

Kepastian tersebut diperoleh setelah terbitnya surat resmi OJK tentang hasil fit and proper test kepada OJK NTT dan manajemen Bank NTT.

Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, mengatakan, proses fit and proper test dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menilai aspek integritas, kompetensi, dan rekam jejak para calon direksi.

“yang sudah ada keputusan, Calon Direktur Utama (Dirut) Charlie Paulus direkomendasikan. • Yohanis L Praing belum direkomendasikan. • Calon Dir. Kredit Alo Geong direkomendasikan. • Calon Dir. Operasional dan SDM Rahmat Saleh direkomendasikan."|Japarmen (Kepala OJK NTT), Kamis, (16/10/25).

Japarmen, mengatakan, untuk calon Direktur Dana, Siti Arianty Sulifa Aksa belum direkomendasikan.

“untuk calon Dir. Treasury dan Dir. Teknologi Informasi menunggu SK direkomendasikan atau tidak direkomendasikan OJK."|Japarmen (Kepala OJK NTT),

cukup tahu • OJK Pusat telah mengesahkan dan menetapkan Donny Haetubun sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank NTT.

dengan terbitnya hasil ini, proses penetapan dan pelantikan direksi dan komisaris Bank NTT periode berikutnya, kini menunggu tindak lanjut dari pemegang saham melalui RUPS.

Waktu pelaksanaan RUPS paling lambat 60 hari sejak surat keputusan diterbitkan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Perbankan, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: OJK NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®