Edisi: 1.206
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Kupang, mengklarifikasi pemberitaan yang beredar luas di sejumlah media online, terkait jumlah kasus HIV/AIDS di Kota Kupang.
di dalam laman pemberitaan tersebut tertulis: 'pada periode Januari hingga September 2025 terdapat 2.539 Kasus HIV/AIDS.'
Literasi Digital tersebut, dinilai Keliru dan menyesatkan publik.
Sekretaris KPA Kota Kupang, Julius Tanggu Bore yang akrab disapa Jems Bore, dalam keterangan resminya, Selasa, (21/10/25) menegaskan bahwa; angka tersebut bukan merupakan data tahunan, melainkan akumulasi kasus selama 10 tahun terakhir, yakni dari tahun 2015 hingga 2025.
“Kami dari KPA Kota Kupang tidak pernah merilis berita atau data ke publik yang menyebutkan bahwa; tahun 2025 terdapat 2.539 kasus HIV/AIDS,
yang benar, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sepuluh tahun terakhir, yakni; periode 2015 hingga 2025."|Jems Bore (Sekretaris KPA Kota Kupang)
Jems, menjelaskan, berdasarkan Data Resmi KPA Kota Kupang, Jumlah Kasus Baru HIV/AIDS pada Periode Januari hingga September 2025 adalah sebanyak 169 Kasus.
Data tersebut, bersumber dari hasil pendataan dan pelaporan lembaga terkait yang berwenang serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“publik sempat heboh karena mengira tahun ini saja ada ribuan kasus,
padahal, data yang benar adalah 169 kasus baru di tahun 2025, sementara total kumulatif dari tahun 2015 sampai 2025 memang mencapai 2.539 kasus."|Jems Bore (Sekretaris KPA Kota Kupang)
Jems Bore, sangat menyayangkan, adanya pemberitaan yang tidak disertai konfirmasi langsung kepada pihak KPA Kota Kupang.
Karena hal itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan memperkeruh persepsi publik terhadap upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kota Kupang.
“Media yang memuat informasi itu tidak pernah bertemu dan melakukan wawancara dengan kami secara langsung,
Karena itu, kami merasa perlu untuk melakukan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar."|Jems Bore (Sekretaris KPA Kota Kupang)
Jems, mengatakan, pemberitaan tanpa konfirmasi semacam itu, membuat KPA Kota Kupang mendapat sorotan negatif dari sejumlah pihak, seolah-olah telah menyebarkan data secara sembarangan.
Padahal, KPA selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi publik dan berpegang pada prinsip transparansi data.
“Kami tidak pernah mengeluarkan data tanpa dasar,
semua informasi kami bersumber dari data resmi yang dikumpulkan bersama Dinas Kesehatan Kota Kupang dan pihak terkait lainnya."|Jems Bore (Sekretaris KPA Kota Kupang)
Jems Bore, kembali menegaskan, KPA Kota Kupang tetap berkomitmen menjalankan tugas penanggulangan HIV/AIDS secara transparan, akuntabel, dan berbasis data valid.
Jems, mengimbau, media berperan aktif membantu pemerintah menyampaikan informasi yang benar dan edukatif kepada masyarakat.
“Kami terbuka terhadap media, tapi juga berharap setiap pemberitaan tentang isu kesehatan masyarakat harus disertai konfirmasi yang jelas agar tidak menyesatkan publik."|Jems Bore (Sekretaris KPA Kota Kupang)
Jems, berharap, dengan adanya Klarifikasi ini, masyarakat mengetahui dan memahami Informasi secara Kredibel dan Proporsional serta tidak mudah terpengaruh dengan Informasi yang tidak akurat, demi mendukung Kinerja KPA Kota Kupang dalam menekan penyebaran HIV/AIDS di Wilayah Kota Kupang.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Kesehatan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: KPA Kota Kupang,
| Penerbit: Kupang TIMES