Edisi: 1.196
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Para Jaksa dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hanya diberi sanksi Pencopotan Jabatan meski menerima uang dari Jaksa Azam.'
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan tidak memproses secara pidana sejumlah Jaksa yang terbukti menerima uang dari barang bukti yang dicuri mantan Jaksa, Azam Akhmad Akhsya.
“Karena dalam kasus ini yang proaktif dengan Pengacara itu si Azam, inisiasi dari dia, otaknya dia."|Anang (Kapuspenkum Kejagung), Jum'at, (10/10/25)
cukup tahu • Azam adalah eks Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang dipidana karena menilap barang bukti dari kasus investasi bodong.
Azam, menilap uang senilai IDR 23,9 Miliar yang merupakan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Azam telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti bekerja sama dengan dua pengacara korban investasi bodong robot trading, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.
Azam, divonis 7 tahun Penjara. • Kemudian hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 9 tahun penjara.
dari total barang bukti yang ditilap, Azam mendapat bagian IDR 11,7 9 miliar.
Uang tersebut, sebagian besar diberikan kepada sang isteri, Tiara Andini, senilai IDR 8 miliar. • lalu kepada kakak Azam IDR 200 Juta dan untuk kepentingan pribadinya IDR 1,1 miliar. Sisanya dibagikan kepada sejumlah atasannya.
mengacu pada surat dakwaan Azam, dirinya membagikan sisa uang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro sebesar IDR 500 Juta melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Umum/Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali pada Desember 2023. • pada September lalu, Hendri telah dicopot dari Jabatannya.
selain dicopot, Hendri dibebastugaskan sebagai Jaksa dan ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun.
Hendri membantah tudingan bahwa; dirinya menerima duit tersebut.
Hendri tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan Jaksa Agung Muda Pengawasan.
selain Hendri, Azam disebut membagikan uang kepada mantan Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting—pendahulu Hendri Antoro—sebesar IDR 500 Juta, • Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali IDR 300 Juta, • eks Kepala Seksi Pidana Umum Kajari Jakarta Barat, Sunarto IDR 450 Juta, • Kepala Seksi Pidana Umum Jakarta Barat, M. Adib Adam IDR 300 Juta, • Kepala Subseksi Pra-Penuntutan Kejari Jakarta Barat, Baroto IDR 200 Juta, dan seorang staf IDR 150 Juta.
semua nama itu telah dijatuhi sanksi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Jamwas juga memberikan sanksi kepada Ginting berupa; pencopotan dari Jabatan Kepala Sub-Direktorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung. • Ginting juga dibebastugaskan sebagai Jaksa dan bertugas di bagian tata usaha selama satu tahun.
sedangkan untuk Jaksa lain yang juga diduga menerima duit, Anang memilih untuk tidak menjelaskan secara detail jenis sanksi yang dikenakan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum Kejagung,
| Penerbit: Kupang TIMES