Amnesty International: 'Usulan Soeharto JADI Pahlawan Nasional Cederai Reformasi.'

Edisi: 1.210
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel


JAKARTA, KUPANG TIMES - 'selama 32 Tahun Berkuasa, Kepemimpinan Soeharto meninggalkan Catatan Panjang Kasus Pelanggaran HAM serta maraknya Korupsi.'

Amnesty International Indonesia, mengkritik, keputusan Kementerian Sosial RI, yang mengajukan mantan Presiden Ke-2 RI, Soeharto sebagai salah satu calon Pahlawan Nasional. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai, pencalonan tersebut, mencederai nilai-nilai reformasi 1998 yang meruntuhkan kekuasaan Soeharto saat Orde Baru.

Usman Hamid, mengatakan, niat asli pemerintah akan terlihat kala melanjutkan pencalonan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. 

Pencalonan itu mendapat kritikan tajam dari pegiat hak asasi manusia. 

“menjadi kian jelas bahwa; pemerintahan saat ini, ingin meninggalkan nilai-nilai reformasi 1998."|Usman, Direktur Eksekutif Amnesty international Indonesia, dikutip dari TCO, Selasa, (21/10/25)

Usman, mengatakan, selama 32 tahun berkuasa, kepemimpinan Soeharto, meninggalkan catatan panjang kasus pelanggaran HAM serta maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

atas dasar itu, pencalonan tersebut, mencerminkan niat pemerintah meninggalkan komitmen pemberantasan KKN sekaligus penegakan HAM.

Presiden Ke-2 Indonesia itu, tidak memenuhi syarat pencalonan pahlawan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. 

Regulasi itu mengatur syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh seorang tokoh sehingga bisa ditetapkan menjadi pahlawan.

adapun syarat umumnya yaitu seorang warga negara Indonesia, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta tidak pernah dipenjara. 

selanjutnya ada 7 (tujuh) syarat khusus yang diatur, salah satunya adalah pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas.

selain berlawanan terhadap kriteria tersebut, Usman juga menilai pencalonan Soeharto mengabaikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan atau TAP MPR-RI Nomor XI/MPR/1998 yang menekankan pentingnya pencegahan KKN. 

Namun, pada 25 September 2024 MPR-RI mencabut ketetapan tersebut seiring menguatnya pencalonan Soeharto sebagai pahlawan.

“Pencalonan Soeharto sebagai pahlawan nasional tidak memenuhi syarat kedua sumber hukum tersebut."|Usman, Direktur Eksekutif Amnesty international Indonesia.

Usman, menekan Kementerian Sosial RI, untuk menjelaskan ke publik alasan nama Soeharto masuk daftar calon pahlawan nasional

cukup tahu • Kementerian Sosial RI, menyerahkan 40 nama ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan. 

selain Soeharto, sosok lain adalah Marsinah, aktivis pada Orde Baru yang dibunuh pada 1993. 

ada juga nama Presiden Ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dalam daftar tersebut.

Usman, khawatir, adanya niat terselubung dalam pengusulan dua sosok tersebut. 

“Marsinah dan juga Gus Dur hanya dijadikan sebagai pemanis bibir saja dari niat pemerintah yang sedari awal memang ingin menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional."|Usman, Direktur Eksekutif Amnesty international Indonesia

di tempat lain, Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, mengatakan, ke-empat puluh nama tersebut, telah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai pahlawan nasional. 

Pengusulan Soeharto yang menuai sorotan, Gus Ipul, sapaan akrabnya, menegaskan, telah dilakukan sesuai prosedur. 

“semua yang kami usulkan telah memenuhi syarat."|Saifullah (Mensos RI), saat di kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Setelah penyerahan secara simbolik, Kementerian Kebudayaan selaku penanggung jawab akan melanjutkan proses penilaian untuk menyeleksi di tahap final. 

Proses tersebut, bergulir di Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang dipimpin oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon. 

Lembaga non-struktural ini bertugas memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada presiden selaku pengambil keputusan akhir.

Fadli Zon, menargetkan, dewan gelar akan mulai bekerja esok hari untuk mendiskusikan keempat puluh nama yang diajukan Kementerian Sosial RI. 

Politikus Partai Gerindra itu, tidak bisa memastikan, berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh dewan gelar untuk menghasilkan daftar rekomendasi calon pahlawan.

“Biasanya penentuannya itu menjelang Hari Pahlawan, 

Jadi tentu sebelum 10 November, kami akan menyampaikan hasil dari sidang dewan gelar tersebut kepada presiden."|Fadli Zon (Menteri Kebudayaan RI) 

Fadli Zon, mengatakan, Presiden RI, Prabowo Subianto, memiliki hak prerogatif untuk memutuskan siapa saja yang akan ditetapkan menjadi pahlawan nasional, termasuk berapa banyak yang akan menyandang gelar.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Sejarah, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Amnesty International Indonesia, Kemenbud RI, Kemensos RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®