Kejagung KEMBALIKAN Uang IDR 13 Triliun Ke Negara.!

Edisi: 1.204
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Humas Kemenkeu RI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan penyerahan uang sebesar IDR 13 triliun, terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disita Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Negara. 

Proses penyerahan uang triliunan tersebut, digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, (20/10/25).

Presiden RI, Prabowo tiba sekitar pukul 10:55 am WIB, mengenakan baju safari warna cokelat muda. 

Setibanya di lobi Gedung Kejaksaan Agung, Presiden RI Prabowo langsung disambut oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya.

di dalam lobi, Presiden RI, Prabowo langsung diperlihatkan tumpukan uang pecahan IDR 100 ribu, dengan total nilai IDR 2,4 Triliun. 

tinggi tumpukan uang tersebut, mencapai sekitar 2 meter.

"Kalau 13 Triliun, mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan.. Jadi ini sekitar IDR 2,4 Triliun."|Burhanuddin (Jaksa Agung) 

adapun uang yang dipamerkan Kejagung, hanya sebagian saja dari total IDR 13.255.244.538.149 atau IDR 13 Triliun yang sudah disita Kejagung.

terlihat, Presiden RI, Prabowo berbincang dengan Jaksa Agung serta Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Pejabat lainnya di hadapan tumpukan uang itu. 

setelah mendengarkan laporan Jaksa Agung, Presiden RI, Prabowo, menyaksikan, proses penyerahan uang sitaan Kejagung di lokasi. 

Prosesi penyerahan uang dilakukan oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan RI, menggunakan papan uang bertuliskan nominal IDR 13.255.244.538.149. 

saat seremoni penyerahan uang dilakukan, Presiden RI, Prabowo terlihat tepuk tangan. 


Kasus CPO, 

sebelumnya, Tim Penyidik Kejagung telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO.

dalam kasus ini, tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain: PT Wilmar Group, • PT Musim Mas, • dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, • PT Nagamas Palmoil Lestari.

dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai IDR 11.880.351.801.176,11 atau IDR 11,8 Triliun. 

Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai IDR 4.890.938.943.794,08 atau IDR 4,89 triliun. 

Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai IDR 1.188.461.774.662,2 atau IDR 1,1 Triliun kepada Kejaksaan Agung. 

Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai IDR 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.



BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Keuangan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenkeu RI, Puspenkum Kejagung RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®