Edisi: 1.167
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Kapolri Listyo Sigit mengatakan jabatannya merupakan hak prerogatif Presiden.'
beredar kabar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengirimkan surat ihwal pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah, kabar Surat Presiden (surpres) tersebut.
"Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surpres mengenai pergantian Kapolri."|Dasco (Waket DPR-RI) dikutip dari TCO, Jum'at, (12/09/25)
tuntutan pencopotan jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menguat, saat gelombang demonstrasi pada akhir Agustus dan awal September lalu.
cukup tahu • adapun Listyo mulai menjabat sebagai Kapolri di era Pemerintahan Periode Kedua Joko Widodo pada 2021 silam.
masyarakat mendesak Jenderal Listyo Sigit mundur dari jabatannya, dampak seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis Brimob.
Insiden tragis tersebut terjadi pada demonstrasi pada Kamis, 28 Agustus 2025.
aksi demo semakin meluas yang berujung kerusuhan dengan pembakaran sejumlah fasilitas publik di beberapa daerah.
menanggapi chaos /atau kekacauan tersebut, Kapolri Listyo Sigit mengatakan jabatannya merupakan hak prerogatif Presiden.
“terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri, itu hak prerogatif Presiden."|Listyo (Kapolri) saat di Kopi Koneng, Hambalang, Bogor, dikutip dari Antara, Sabtu, (30/09/25)
Listyo, mengatakan, sebagai seorang prajurit, dirinya menyatakan siap menjalankan perintah presiden.
dan saat ini, Listyo fokus menjalankan perintah presiden untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.
Salah satunya meredam demonstrasi yang menuntut pembubaran DPR-RI dan belakangan meluas menjadi Reformasi Kepolisian.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Sufmi Dasco Ahmad,
| Penerbit: Kupang TIMES