TAHUKAH ANDA.? Harga Sewa Kendaraan DPRD NTT Lebih Besar dari Standar Biaya Umum TA 2025.!

Edisi: 1.164
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Harga Sewa Kendaraan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur lebih besar dari Standar Biaya Umum (SBU) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Pemprov NTT mengatur SBU dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 25 tahun 2025 tentang SBU tahun anggaran 2025. 

dalam ketentuan tersebut, menjelaskan, SBU mengatur batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran.

batasan tersebut mencakup satuan biaya honorarium, satuan biaya jasa pendukung kegiatan, satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur, satuan biaya sewa peralatan dan mesin, satuan biaya sewa bangunan gedung kantor/gedung tempat tinggal, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, maupun satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor. 

SBU juga digunakan sebagai pedoman standar harga satuan regional serta memuat standar harga satuan barang dan jasa sesuai karakteristik daerah dengan memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di Provinsi NTT.

halaman 59, dalam dokumen tersebut, ada tertulis; sewa kendaraan bermotor beroda empat untuk operasional pejabat, termasuk DPRD NTT, yang juga menjelaskan, definisi satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat.

hal tersebut diatas, merupakan, satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan beroda empat yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. 

merujuk dokumen yang sama, harga sewa kendaraan roda empat untuk pejabat yakni; IDR 17,5 Juta per-unit per-bulan bagi Kendaraan 2.600-2.8000 cc. 

Kemudian untuk kendaraan 2.000-2.500 cc harga sewanya IDR 10,5 Juta per-unit per-bulan. 

harga tersebut, diperuntukkan pada sewa kendaraan dalam Kota Kupang. 

sedangkan untuk wilayah luar Kota Kupang, ditetapkan harga sewa IDR 980.000 dalam kegiatan kategori insidental untuk kendaraan roda empat kategori 2.600-2.800 cc. 

Jika dilihat pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT nomor 22 tahun 2025 tentang tunjangan transportasi dan perumahan pimpinan dan anggota DPRD NTT, maka terjadi selisih harga sewa dengan SBU.  

dalam pasal 4 ayat (3) Pergub tersebut, dijelaskan, tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan. 

Kategorinya, kendaraan sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal
2.700 cc untuk Ketua DPRD. 

Kendaraan Sedan atau Minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc untuk Wakil Ketua DPRD. 

selanjutnya, kendaraan sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.000 cc (bensin) dan 2.500 cc (solar) untuk Anggota DPRD. 

Pergub tersebut juga mengatur tentang besaran tunjangan yang khusus untuk sewa kendaraan. 

Pasal 4 ayat (4) ada tertulis; tunjangan transportasi untuk ketua DPRD sebesar IDR 31.800.000, wakil ketua DPRD sebesar IDR 30.600.000 dan anggota DPRD sebesar IDR 29.500.000. 

besaran tunjangan tersebut, dibayar setiap bulan. 

Berkaca dari SBU dan Pergub tunjangan transportasi DPRD NTT yang juga merupakan bagian dari pejabat publik, maka terdapat selisih harga sewa yang cukup signifikan. 

cukup tahu • sebelumnya, Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni  buka suara mengenai polemik tunjangan transportasi dan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT. 

setiap tahun, lebih dari IDR 40 miliar dari APBD dihabiskan untuk membayar tunjangan transportasi dan perumahan wakil rakyat ini. 

DPRD NTT berdalih tunjangan 2 (dua) item yang diterima setiap bulan itu sudah sesuai aturan. 

Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (06/09/25) mengapresiasi kritik dari media massa dan masyarakat. 

Politikus PDI Perjuangan itu, mengatakan, DPRD NTT sendiri melakukan penetapan besaran tunjangan.

Namun, proses tersebut, mengikuti ketentuan yang berlaku. 

“sebagai DPRD NTT kami berterima kasih dan apresiasi atas pemberitaan media dan berbagai kritik yang diajukan masyarakat melalui media dan media sosial terkait tunjangan transportasi dan perumahan DPRD berdasarkan Pergub 22 Tahun 2025."|Emi Nomleni (Ketua DPRD NTT) 

Emi, bilang, besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD telah sesuai dengan regulasi, yakni; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta hasil survei sebelum diputuskan dalam Pergub.

bahkan, aturan tersebut juga sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sesuai kemampuan keuangan daerah. 

Emi, membantah anggapan bahwa; tunjangan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat.

Emi, mengatakan, tunjangan tersebut, justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat rakyat.

“Jumlah pendapatan yang tersebut dalam Pergub 22 tidak bermaksud sama sekali untuk mengkhianati kesulitan dan keterbatasan yang dialami rakyat, tapi justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD, 

Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik."|Emi Nomleni (Ketua DPRD NTT) 

Emi, menanggapi besaran tunjangan yang dinilai publik, fantastis. 

Emi, menilai, persepsi tersebut tidak bisa hanya diukur dari jarak rumah ke kantor DPRD di Kota Kupang, tetapi harus dilihat dari keseluruhan mobilitas politik dalam menyerap aspirasi masyarakat hingga ke desa-desa terpencil.

“biaya transportasi perjalanan dinas DPRD, misalnya; hanya membiayai anggota sampai ke pusat kabupaten, sedangkan untuk menjangkau desa-desa jadi tanggungan anggota yang bersangkutan."|Emi Nomleni (Ketua DPRD NTT) 

Emi, bilang, dari perspektif pemberantasan korupsi, kenaikan tunjangan justru bertujuan memastikan bahwa; pendapatan anggota DPRD sesuai dengan tanggung jawab sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama gubernur.

“Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan dan melakukan dialog utk menyerap berbagai usul saran dari rekan-rekan media maupun berbagai unsur masyarakat untuk mencari solusi terbaik."|Emi Nomleni (Ketua DPRD NTT) 

Emi, menyampaikan terima kasih kepada pers yang menjadi ‘mata publik’ yang mengawasi etika lembaga dan anggota di tengah situasi dan kondisi rakyat yang membutuhkan kerja keras dan perhatian negara, yang harus peka dengan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kami DPRD NTT senantiasa berdiri bersama rakyat dan mendengarkan suara rakyat serta melakukan yang terbaik untuk kemaslahatan rakyat."|Emi Nomleni (Ketua DPRD NTT) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, Keuangan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Pergub 25 tahun 2025 tentang SBU tahun anggaran 2025, Sekwan DPRD NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®