Edisi: 1.159
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, resmi menjatuhkan sanksi Demosi selama 7 (tujuh) tahun terhadap Bripka Rohmat dalam kasus ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas Kendaraan Taktis (Rantis) Brimob.
Sanksi terhadap supir rantis tersebut, dijatuhkan dalam Sidang KKEP yang digelar, Kamis, (04/09/25).
“mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.. sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri."|Kombes Pol. Heri Setiawan, Ketua Komisi Sidang Kabag Binetika Rowatprof Divpropam POLRI, di ruang sidang, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
cukup tahu • Bripka Rohmat juga dikenakan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.
sebelumnya, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, Rabu (03/09/25).
Ketua Komisi Sidang KKEP Polri, Kombes Pol. Heri Setiawan, mengatakan, saat kejadian, posisi Kompol Cosmas, duduk di bangku sebelah kiri sopir atau samping Bripka. Rohmat.
Cosmas dinilai telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis, (28/08/25), sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu; Affan Kurniawan.
atas putusan tersebut, Kompol Cosmas masih berpikir-pikir dan berkoordinasi dengan keluarga untuk mengajukan banding.
Kompol Cosmas, juga mendapat sanksi patsus selama 6 (enam) hari sampai dengan 3 September 2025.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri."|Kombes Pol. Heri Setiawan, Ketua Komisi Sidang Kabag Binetika Rowatprof Divpropam POLRI, di ruang sidang, di ruang sidang.
sementara itu, jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang, segera dijadwalkan.
Kelima anggota tersebut, antara lain:
1. Aipda. M. Rohyani • Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (status Penumpang),
2. Briptu. Danang • Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (status Penumpang),
3. Bripda. Mardin • Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (status Penumpang),
4. Bharaka. Jana Edi • Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (status Penumpang),
5. Bharaka. Yohanes David • Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (status Penumpang).
adapun, Ke-7 anggota Brimob tersebut, melindas korban Affan hingga tewas, saat memukul mundur massa aksi di depan Gedung DPR-RI/MPR-RI, Jakarta yang berujung rusuh.
Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis, (28/08/25) malam.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas POLRI,
| Penerbit: Kupang TIMES