Edisi: 1.158
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kejaksaan Agung, resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
"dari hasil pendalaman.. keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM."| Anang Supriatna (Kapuspenkum Kejagung), Kamis, (04/09/25).
Anang, mengatakan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Penyidik Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara tersebut.
"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli."|Anang Supriatna (Kapuspenkum Kejagung)
cukup tahu • Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
pada hari ini, Kamis, (04/09/25), Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut.
Nadiem terlihat tenang saat tiba di Kejagung pagi tadi, yang didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
setibanya di Kejagung, Nadiem tidak memberikan keterangan spesifik kepada wartawan, dirinya hanya mengatakan akan memberikan kesaksian dan minta didoakan.
"dipanggil untuk kesaksian.. trima kasih.. mohon doanya."|Nadiem (eks Mendikbud Ristek RI) saat disapa wartawan.
Peran Nadiem Makarim,
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, mengatakan, Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia.
setelah pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan sistem operasi Chromebook akan menjadi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.
pada 6 Mei 2019, Nadiem pun mengundang Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020--2021, Mulyatsyah • Direktur Sekolah Dasar • Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini • Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih beserta staf khususnya, Jurist Tan, untuk melakukan rapat tertutup via Zoom.
dalam rapat tersebut, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK.
"sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai."|Nurcahyo (Jampidsus)
Kasus Korupsi Laptop Chromebook,
sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Kronologi,
dugaan kasus korupsi tersebut, bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP dan SMA dengan total anggaran sebesar IDR 9,3 Triliun.
Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum Kejagung,
| Penerbit: Kupang TIMES