Rangkuman BERITA: 'Gubernur NTT Tidak Tahu Detail Kenaikan Tunjangan DPRD NTT, Masalah Upah Buruh, Juru Parkir Liar hingga PHK Sepihak.!'

Edisi: 1.165
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan, tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD NTT dengan nilai fantastis, karena kebutuhan daerah pemilihan (Dapil) yang tinggi. 

"Saya belum cek detail ya.. yang pasti saya dengar itu sebenarnya sesuai aspirasi teman-teman DPRD.. ini adalah kebutuhan di Dapil.. itu kan tinggi sekali."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT), Senin, (08/09/25) di Kantor DPRD NTT. 

Politikus Golkar itu, mengatakan, hal itu tidak dilihat sebagai urusan pribadi. 

lebih dari itu, ada urusan banyak orang di setiap Dapil. 

"terlepas dari angka ini memang yang mungkin dilihat oleh sebagian orang besar,

Saya lihat ini dipakai juga untuk urusan konstituen."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT)

Melki, mengatakan, angka yang demikian perlu dicek juga setiap pengeluarannya. 

Buka Ruang Dialog, 

Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, membuka ruang dialog bersama semua pihak, termasuk DPRD, supaya kerja bisa maksimal, sesuai dengan kondisi saat ini. 

"Situasi kebatinan dan aspirasi masyarakat terkait dengan Pergub, nanti kami akan men-dialog-kan dan membahas ini dengan teman-teman DPRD dan semua nanti yang memberi masukkan."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT)

Melki, mengatakan, aturan tersebut dijalankan, setelah mendapat kajian dari para akademisi, tim survei hingga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

"Sama dengan ibu Ketua.. Kami kan tidak tahu detail,

kami cuma diskusi cepat, sudah ada tim yang bekerja, 

Kita menandatangani apa yang menjadi tahapan yang sudah berjalan sekian lama."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT)

Melki, memahami, suasana kebatinan, perhitungan saat itu diakumulasi dan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur. 

Melki, berjanji, segera membahas dan melakukan dialog bersama DPRD terkait tunjangan tersebut. 

"Kita dialog lagi, untuk disesuaikan,

Saya dengar itu Pergub lalu pernah dipakai, 

Sebenarnya, Pergub di periode lalu dipakai yang begini, 

Kemudian diturunkan, kemudian dikembalikan ke Pergub lama."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT)

Melki, mengatakan, detail angka-angka yang ada dalam Pergub 22 tahun 2025 itu, akan diperiksa kembali.

Melki, mengaku, akan melihat lagi Pergub yang ditandatangani-nya  kemudian diterbitkan. 

Sebab, urusan Pergub ini cukup panjang dan melewati berbagai tahapan. 

"Lebih cepat lebih baik.. Habis ini kita dialog.. Ada miss di mana kita benahi.. Kita periksa satu-satu.. Semangat dialog dan mengikuti suasana kebatinan."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT)

Tidak Menjawab, 

Ketua DPRD NTT Emi Nomleni tetap keukeuh dengan sikapnya bahwa; tunjangan transportasi dan perumahan senilai IDR  41,4 Miliar per-tahun sudah sesuai aturan. 

Emi Nomleni, menolak, upaya konfirmasi yang dilakukan, Senin, (08/09/25). 

Emi, tidak menjawab pertanyaan yang diberikan. 

Padahal, pekan lalu Emi, mengatakan, dirinya akan memberikan keterangan usai Paripurna Ke-42 di DPRD NTT, Senin, (08/09/25) siang.

Politikus PDI Perjuangan itu bahkan menuding wartawan memprovokasi keadaan. 

Emi, mengatakan, pernyataannya sudah sesuai dengan keterangan tertulis yang dikirim sebelumnya. 

"Saya tidak akan keluar dari rilis,

Saya tidak menanggapi Pak Gub punya (pernyataan tentang permintaan DPRD),

Saya tidak ada urusan.. Kamu jangan membuat suasana jadi ini yah."|Emi Nomleni (Ketua DPRD NTT)

cukup tahu • Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, (06/09/25) mengapresiasi kritik dari media massa dan masyarakat.

Emi, mengatakan, DPRD NTT sendiri melakukan penetapan besaran tunjangan. 

Namun, proses tersebut, mengikuti ketentuan yang berlaku. 

“Sebagai DPRD NTT kami berterima kasih dan apresiasi atas pemberitaan media dan berbagai kritik yang diajukan masyarakat melalui media dan media sosial terkait tunjangan transportasi dan perumahan DPRD berdasarkan Pergub 22 Tahun 2025."|Emi Nomleni (Ketua DPRD NTT)

Emi, mengatakan, besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD telah sesuai regulasi, yakni; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta hasil survei sebelum diputuskan dalam Pergub.

bahkan, aturan tersebut juga sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sesuai kemampuan keuangan daerah. 

Emi, membantah, anggapan bahwa; tunjangan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat.

sebaliknya, Emi, mengatakan, tunjangan tersebut, justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat rakyat.

“Jumlah pendapatan yang tersebut dalam Pergub 22 tidak bermaksud sama sekali untuk mengkhianati kesulitan dan keterbatasan yang dialami rakyat, 

tapi justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD,

Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik."|Emi Nomleni (Ketua DPRD NTT). 

Emi, menanggapi besaran tunjangan yang dinilai publik, fantastis. 

Emi, menilai, persepsi tersebut tidak bisa hanya diukur dari jarak rumah ke kantor DPRD di Kota Kupang, tetapi harus dilihat dari keseluruhan mobilitas politik dalam menyerap aspirasi masyarakat hingga ke desa-desa terpencil.

“Biaya transportasi perjalanan dinas DPRD misalnya hanya membiayai anggota sampai ke pusat kabupaten, sedangkan untuk menjangkau desa-desa jadi tanggungan anggota yang bersangkutan."|Emi Nomleni (Ketua DPRD NTT)

Emi, mengatakan, dari perspektif pemberantasan korupsi, kenaikan tunjangan justru bertujuan memastikan bahwa; pendapatan anggota DPRD sesuai tanggung jawab sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama gubernur.

“Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan dan melakukan dialog utk menyerap berbagai usul saran dari rekan-rekan media maupun berbagai unsur masyarakat untuk mencari solusi terbaik."|Emi Nomleni (Ketua DPRD NTT)

Emi, menyampaikan terima kasih kepada pers selalu menjadi ‘mata publik’ yang mengawasi etika lembaga dan anggota di tengah situasi dan kondisi rakyat yang membutuhkan kerja keras dan perhatian negara, yang harus peka dengan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kami DPRD NTT senantiasa berdiri bersama rakyat dan mendengarkan suara rakyat serta melakukan yang terbaik untuk kemaslahatan rakyat."|Emi Nomleni (Ketua DPRD NTT)

IDR 41 Miliar lebih, 

dalam pasal 3 ayat 3 Pergub 22 tahun 2025, DPRD diberi tunjangan sewa rumah dengan ukuran bangunan pada luas maksimal 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi. 

Tunjangan yang ditetapkan yakni; IDR 23.600.000. 

Tunjangan tersebut, dibayar setiap bulan seperti; diatur dalam pasal 3 ayat (5) dalam Pergub yang sama. 

dengan demikian, maka satu bulan total yang harus dibayar untuk 65 orang DPRD NTT adalah IDR 1.534.000.000 atau IDR 18.408.000.000 per tahun. 

dari Pergub tersebut, juga memuat tunjangan transportasi. 

ayat (3) pasal 3, ada tertulis; tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan. 

adapun kategori sewa kendaraan ditentukan, yakni; sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc untuk Ketua DPRD.

Kemudian, sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc untuk Wakil Ketua DPRD. 

lalu, kendaraan sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.000 cc berbahan bakar bensin dan 2.500 cc berbahan bakar solar untuk Anggota DPRD.

di ayat (4) pasal 3, besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud untuk ketua DPRD sebesar IDR 31.800.000, wakil ketua DPRD sebesar IDR 30.600.000 dan anggota DPRD sebesar IDR 29.500.000.

dengan demikian, maka Ketua DPRD NTT dalam satu tahun menerima tunjangan transportasi sebesar IDR 381.600.000. 

Tiga pimpinan DPRD NTT mendapat tunjangan transportasi dalam satu tahun sebesar IDR 1.101.600.000.

Sementara 61 anggota DPRD NTT mendapat tunjangan transportasi per tahun sebesar IDR 21.594.000.000. 

Jika dijumlah, per-tahun khusus tunjangan transportasi yang diterima pimpinan dan anggota DPRD NTT sebesar IDR 23.077.200.000.

Bila ditambah dengan tunjangan perumahan maka ada IDR 41.485.200.000 yang harus dibayar setiap tahun dari APBD NTT. 

Pergub 22 tahun 2025 ini ditandatangani Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena. 

Pergub tersebut, merupakan perubahan atas Pergub terdahulu dengan nomor 72 tahun 2024 yang saat itu diteken Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto. 

Pergub 72 tahun 2024 itu, tunjangan perumahan IDR 12.500.000 per-bulan untuk seluruh pimpinan dan anggota. 

Sementara tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD NTT per-bulan sebesar IDR 25.000.000, Wakil Ketua DPRD NTT IDR 23.000.000 dan anggota IDR 21.000.0000.

Melampaui SBU, 

Harga sewa kendaraan untuk pimpinan dan anggota DPRD NTT lebih besar dari Standar Biaya Umum (SBU) tahun anggaran 2025. 

Pemprov NTT mengatur SBU dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 25 tahun 2025 tentang SBU tahun anggaran 2025.

dalam ketentuan tersebut, menjelaskan, SBU mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran.

Batasan tersebut, mencakup satuan biaya honorarium, satuan biaya jasa pendukung kegiatan, satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur, satuan biaya sewa peralatan dan mesin, satuan biaya sewa bangunan gedung kantor/gedung tempat tinggal, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, maupun satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor.

SBU juga digunakan sebagai pedoman standar harga satuan regional serta memuat standar harga satuan barang dan jasa sesuai karakteristik daerah memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di Prov NTT.

Halaman 59 dokumen itu menjelaskan, sewa kendaraan bermotor beroda empat untuk operasional pejabat, termasuk DPRD NTT.

Dokumen tersebut, menjelaskan, definisi satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat. 

Penjabarannya, mencakup satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan beroda empat yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. 

merujuk dokumen yang sama, harga sewa kendaraan roda empat untuk pejabat yakni; IDR 17,5 Juta per-unit per-bulan bagi kendaraan 2.600-2.8000 cc. 

Kemudian untuk kendaraan 2.000-2.500 cc harga sewanya IDR 10,5 juta per-unit per-bulan.

Harga tersebut diperuntukkan pada sewa kendaraan dalam Kota Kupang. 

sedangkan untuk wilayah luar Kota Kupang, ditetapkan harga sewa IDR 980.000 dalam kegiatan kategori insidental untuk kendaraan roda empat kategori 2.600-2.800 cc. 

Jika dilihat pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT nomor 22 tahun 2025 tentang tunjangan transportasi dan perumahan pimpinan dan anggota DPRD NTT, maka terjadi selisih harga sewa dengan SBU.

Penjelasan DPRD Kota Kupang, 

Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja, menegaskan, tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan bagi anggota DPRD Kota Kupang. 

seluruh penerimaan dewan tetap mengikuti aturan yang berlaku serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Richard, menjelaskan, anggota DPRD Kota Kupang saat ini masih menerima tunjangan perumahan dan transportasi seperti yang telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu. 

untuk tunjangan transportasi atau mobil, nilainya sebesar IDR 13 juta per-bulan. 

Sementara tunjangan perumahan IDR 8 Juta lebih.

"Tunjangan ini telah berlaku sudah dari berapa tahun lalu,

Kami tidak ada kenaikan tunjangan dan lain-lain."|Richard Odja (Ketua DPRD Kota Kupang) di Kantor DPRD Kota Kupang, Senin, (08/09/25).

Richard, mengakui, tunjangan DPRD Kota Kupang sempat mengalami kenaikan. 

namun, kemudian dilakukan penyesuaian kembali setelah adanya hasil pemeriksaan BPK.

"Gaji dan tunjangan kami mengikuti hasil dan review BPK,

Kami tidak ada hak untuk mengatakan bahwa; besaran gaji dan tunjangan saat ini pas atau tidak, karena kami selalu mengikuti aturan yang ada."|Richard Odja (Ketua DPRD Kota Kupang) 

Richard, mengatakan, besaran gaji dan tunjangan yang diterima para anggota dewan bukanlah hasil keputusan sepihak, melainkan sudah diatur dalam regulasi resmi yang mengacu pada standar pemeriksaan keuangan negara. 

Richard, menegaskan, selama tiga tahun terakhir ini tidak ada kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Kota Kupang. 

besaran tunjangan yang diterima anggota dewan saat ini telah melalui proses pemeriksaan dan review Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Richard, merinci, tunjangan yang diterima anggota DPRD Kota Kupang saat ini berada di kisaran IDR 8 Juta lebih, ditambah dengan tunjangan transportasi sekitar IDR 12–13 Juta. 

Angka tersebut bukan hasil keputusan Internal DPRD, melainkan sesuai arahan regulasi dan hasil pemeriksaan auditor negara.

Richard, membantah anggapan bahwa; dewan baru-baru ini mendapat kenaikan tunjangan.  

“tidak ada yang naik.. Sudah tiga tahun terakhir ini tetap sama, tidak ada perubahan."|Richard Odja (Ketua DPRD Kota Kupang) 

Aksi Massa, 

Puluhan massa dari elemen masyarakat sipil, buruh, nelayan, serta organisasi kemasyarakatan menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Kota Kupang, Senin, (08/09/25).

aksi berjudul: 'Buruh Flobamora Menuntut Keadilan' tersebut, sebelumnya dilakukan secara bergiliran di depan Kantor Gubernur NTT dan DPRD NTT.

Massa aksi terdiri dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), serta perwakilan masyarakat pekerja yang menyoroti berbagai persoalan ketidakadilan di dunia kerja maupun kehidupan sosial di Kota Kupang.

dalam aksi tersebut, sejumlah tokoh menyampaikan orasi dengan tuntutan di antaranya, Ketua SBSI NTT, Daud Mboeik, menyoroti persoalan hak kerja karyawan yang dianggap tidak sesuai aturan. 

menurut Daud Mboeik, masih banyak perusahaan memperkerjakan buruh tanpa memberikan hak lembur, cuti, maupun perlindungan kerja yang layak. 

Daud, menyinggung praktik bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.

Koordinator aksi, Ebenhaezer T. Sely, menekankan, pentingnya perhatian terhadap anak-anak buruh. 

Ebenhaezer, mendesak pemerintah, menyiapkan program beasiswa khusus bagi anak pekerja agar mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Sementara Ketua DPD GRIB Jaya NTT, Ferdi Wadu, menyoroti, keberadaan juru parkir liar di Kota Kupang yang dinilai meresahkan masyarakat.

Ferdi, meminta, Pemkot segera menertibkan dan memberikan regulasi yang jelas agar masyarakat tidak dirugikan.

selain tiga tuntutan utama, perwakilan massa juga meminta Wali Kota Kupang untuk meninjau kembali izin-izin perusahaan yang beroperasi di Kota Kupang.  

mereka menilai banyak perusahaan besar yang justru mengklaim diri sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menghindari kewajiban membayar upah sesuai aturan.

“Rata-rata pengusaha di Kupang masuk kategori UMKM hanya di atas kertas,

Padahal mereka punya cabang di mana-mana, 

ini jelas manipulasi data, negara rugi, dan buruh jadi korban,

Kalau seperti ini, Dinas Ketenagakerjaan juga tidak bekerja maksimal."|Daud Mboeik (Ketua SBSI NTT) 

massa, mengatakan, praktik tersebut membuat buruh dipaksa menerima upah rendah atas dasar “upah kesepakatan” yang tidak sesuai standar.  

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap aturan ketenagakerjaan sekaligus kerugian negara karena pajak tidak dibayarkan sesuai klasifikasi usaha.

massa, mengungkapkan, berbagai pengalaman pahit para buruh, mulai dari pemecatan sepihak tanpa pesangon hingga pekerja yang diberhentikan hanya melalui pesan singkat.

“Ada pekerja yang sudah mengabdi sebelas tahun, tapi dipecat hanya lewat WhatsApp. Ini sangat tidak manusiawi."|Ebenhaezer T. Sely (Koord. Aksi) 

Tanggapan Wali Kota Kupang, 

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan, komitmennya untuk mendengar, mencatat, serta menindaklanjuti semua masukan dari masyarakat.  

dr. Christian, meminta maaf, apabila kinerja sejumlah dinas belum maksimal, mengingat dirinya baru enam bulan memimpin Kota Kupang. 

“Saya sebagai pemimpin, harus berdiri paling depan untuk meminta maaf,

Kalau ada kesalahan, saya yang ambil,

Nanti saya benahi bersama OPD terkait."|dr. Christian (Wali Kota Kupang) 

Menanggapi keluhan buruh soal perusahaan besar yang mengaku sebagai UMKM untuk menghindari kewajiban membayar upah sesuai aturan, Wali Kota Kupang, dr. Christian, mengatakan, dirinya akan menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kalau ada perusahaan yang tercatat UMKM tapi punya cabang di mana-mana, itu manipulasi data,

Saya sudah catat, dan nanti akan saya bahas dalam rapat bersama dinas terkait."|dr. Christian (Wali Kota Kupang) 

terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, bahkan ada yang dilakukan hanya melalui pesan WhatsApp, Wali Kota Kupang, dr. Christian, menilai, praktik itu tidak manusiawi.

“Pekerja yang sudah puluhan tahun tidak boleh dipecat begitu saja tanpa pesangon,

Apalagi hanya lewat WA.. ini harus dipanggil, disurati dan diminta pertanggung-jawaban."|dr. Christian (Wali Kota Kupang) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, Sosial, Ekonomi, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Pemprov NTT, Humas Pemkot Kupang, Sekwan DPRD NTT, Sekwan DPRD Kota Kupang, SBSI NTT, DPD GRIB Jaya NTT, KSBSI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®