Edisi: 1.166
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, memastikan, Kompol. Cosmas Kaju Gae dan Bripka. Rohmat akan dipidana, karena melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
“dan terhadap dua orang yang sudah diberikan putusan etik itu, selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana."|Yusril (Menko Kumham Imipas RI) usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imipas RI, Senin, (08/09/25).
Peristiwa Pelindasan Affan oleh Kendaraan Traktis (rantis) Brimob terjadi pada 28 Agustus 2025 malam.
Kompol Cosmas selaku komandan dan Bripka Rohmat yang mengemudikan kendaraan itu.
“Jadi kalau kemarin saya mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan diambil langkah pidana, hari ini dari laporan, dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa; terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana."|Yusril (Menko Kumham Imipas RI)
Yusril, mengatakan, sidang etik telah digelar terhadap tujuh anggota Brimob, termasuk Cosmas dan Rohmat di antaranya.
Selain itu, pelaku kerusuhan pada peristiwa Agustus 2025 juga bakal dikenai proses pidana.
“Kami memegang prinsip ini dan karena itu penegakan hukum itu terhadap mereka yang diduga melakukan satu tindak pidana, baik itu penjarahan, pembakaran, perusakan, ancaman terhadap keselamatan orang lain, akan dilakukan satu langkah hukum dan tindakan-tindakan hukum yang tegas."|Yusril (Menko Kumham Imipas RI)
Yusril, menegaskan, pemerintah bertanggung jawab terhadap korban aksi unjuk rasa.
Santunan Ke Korban,
Yusril, mengatakan, pemerintah mempunyai komitmen untuk menanggung pembiayaan mereka yang dirawat di rumah sakit.
Yusril, menekankan, korban yang dirawat di rumah sakit Polri akan dibebaskan dari biaya, sementara korban di daerah ditanggung pemerintah daerah.
untuk korban meninggal, pemerintah menyiapkan santunan dan perlindungan bagi keluarga.
“bukan saja mereka yang meninggal, tapi juga terhadap keluarganya, anak-anaknya yang harus juga menjadi beban bagi negara untuk dilindungi, diberikan biaya siswa, pendidikan, dan lain-lain ke masa depan."|Yusril (Menko Kumham Imipas RI)
Yusril, mengatakan, transparansi akan dijamin dalam seluruh penyelidikan dan penyidikan.
Yusril, menegaskan, rapat telah memutuskan untuk melakukan penyidikan terhadap semua mereka yang ditahan.
“Penyidikan akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat dan menilai apakah penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, bertindak profesional, kemudian bertindak sesuai dengan koridor hukum, dan menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak asasi manusia pada mereka."|Yusril (Menko Kumham Imipas RI)
Yusril, mengatakan, apa yang saat ini dilakukan pemerintah bukanlah bentuk kezaliman terhadap masyarakat, tetapi upaya penegakan hukum sesuai prosedur hukum.
“Kami tidak ingin terjadi kezaliman kepada warga masyarakat, kepada rakyat kita sendiri, tetapi kalau rakyat itu diduga melakukan suatu tindak pidana, negara berhak mengambil langkah hukum terhadap mereka."|Yusril (Menko Kumham Imipas RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenko Kumham Imipas RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
