Hanya di SMAN 1 Kota Kupang.! Siswi TENDANG dan ANCAM Guru, Tidak Dikenakan Sanksi Tegas, Ketua PGRI NTT Pertanyakan Sikap Kepala Sekolah.?

Edisi: 1.177
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: AM Beding|Properti

KUPANG TIMES - seorang murid berinisial VS, di SMA Negeri 1 Kota Kupang diduga melakukan tindakan kekerasan fisik, dengan menendang guru mata pelajaran ilmu komputer, Jum'at, (12/09/25) lalu.

luar biasanya, murid tersebut hanya diberikan sanksi skorsing 1 (satu) minggu dari manajemen SMAN 1 Kota Kupang-Prov NTT. 

sanksi yang diberikan manajemen SMA Negeri 1 Kota Kupang tersebut, sangat disesalkan, karena tidak memberikan efek jerah kepada siswa.

Kronologi, 

Korban sekaligus Guru Komputer SMAN 1 Kota Kupang, Rini Laba Lawa, menjelaskan, kejadian bermula dari pelanggaran aturan kelas yang telah disepakati bersama pada awal semester.

aturan tersebut melarang semua siswa menggunakan ponsel, berdandan atau mengerjakan tugas lain saat pelajaran berlangsung.

“VS berulang kali, tidak menghargai saya di kelas, berdandan saat pelajaran dan mengabaikan teguran, 

Saya sudah berupaya melakukan pendekatan edukatif, termasuk meminta VS membuat restitusi dan melibatkan guru BK serta wali kelas, 

namun, tidak ada perubahan."|Rini (Korban), Sabtu, (20/09/25).

Rini, menceritakan, puncaknya terjadi pada 12 September 2025, ketika dirinya mendapati VS kembali berdandan dan ribut saat ujian di kelas, serta tidak berdiri memberi salam saat guru masuk ruangan.

Ketika ditegur, VS bukannya meminta maaf, tapi menunjukan sikap mual kepada gurunya. 

selain itu, VS juga memberikan ancaman verbal dengan mengatakan, ibunya akan melaporkan guru tersebut ke dinas.

Perbuatan VS tersebut, sontak memantik emosi dari gurunya. 

“Saya sobek kertas ujiannya dan memberikan dorongan ringan di pipi untuk menegur, 

tapi dia langsung berdiri dan menendang saya,

Saya nyaris melawan, tapi dilerai oleh teman-teman sekelasnya."|Rini (Korban) 

Rini, mengatakan, dirinya segera melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan sekolah. 

dalam pertemuan awal, pihak sekolah sempat menyepakati bahwa; VS akan dikeluarkan. 

Namun, keputusan akhir hanya berupa skorsing selama satu minggu.

pasca insiden tersebut, Rini, mengungkapkan, dirinya alami tekanan psikologis dari lingkungan sekolah, dirinya merasa tidak lagi dihormati oleh siswa-siswa lain di kelas, yang kini mulai bersikap acuh dan tidak mengikuti pelajaran dengan serius.

“bukan saya yang takut, tapi kepala sekolah yang tidak berani mengambil tindakan tegas, 

ini bukan soal pribadi, tapi soal penegakan aturan."|Rini (Korban) 

Rini, juga mengungkapkan, orang tua VS sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi dan dinas pendidikan, karena menghina statusnya sebagai guru PPPK.

“Ko hanya guru PPPK sa ju.. Saya ini pernah di KPA dan pernah penjarakan dua orang."|Rini (Korban) meniru perkataan ibu VS, yang bernada mengancam dan merendahkan martabat profesi guru PPPK.

Harapan, 

Rini, berharap manajemen SMAN 1 Kota Kupang, bisa mengambil tindakan tegas, dengan mengeluarkan siswa tersebut. 

Jika tidak, maka tindakan yang sama akan diulang atau dilakukan oleh siswa lain.

Ketua Pengurus Provinsi PGRI NTT, Dr. Semuel Haning, SH., MH., mengatakan, dirinya sangat prihatin dan kecewa dengan tindak kekerasan fisik terhadap guru ilmu komputer, Rini Laba Lawa.

“perilaku seperti itu tidak benar.. Kalau ada.. maka aturan itu harus tegas,

aturan dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan, 

terhadap seluruh siswa yang ada.. siswa harus taat aturan,

Jujur, bahwa; guru itu segala-galanya.. dia adalah pahlawan untuk Kita.. menciptakan terang dalam kegelapan, 

sehingga, apapun itu, yang berkaitan dengan guru, jangan coba-coba ada yang ganggu.. Saya lawan."|Haning, Ketua Pengurus Provinsi PGRI NTT

Semuel, meminta, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Kupang, meninjau kembali aturan-aturan dan sanksi yang telah diterbitkan. 

“Karena ibu ini merasa sangat terganggu psikisnya, ketika ada perbuatan yang tidak wajar dilakukan oleh seorang murid."|Haning, Ketua Pengurus Provinsi PGRI NTT

Ketua PGRI NTT, meminta,  Gubernur dan Wakil Gubernur Prov NTT untuk memanggil dan membina ibu VS yang diduga mengancam dan menghina profesi guru.

“ada kata-kata yang bilang hanya seorang guru PPPK, maka itu menurunkan derajat seorang sebagai abdi negara."|Haning, Ketua Pengurus Provinsi PGRI NTT

Semuel, menegaskan, PGRI NTT siap melindungi guru, apalagi harkat dan martabat guru diinjak-injak. 

“soal benar dan salah kemudian, tapi saya harapkan aturan harus benar-benar ditegakan."|Haning, Ketua Pengurus Provinsi PGRI NTT

Semuel, menekankan, terkait dengan tindakan siswa,  sudah pantas dan layak siswa tersebut dikeluarkan dari sekolah.

“mohon kepala sekolah meninjau kembali sanksi yang sudah diberikan, 

sudah ada aturan, bahwa; kalau pelanggarannya sudah mencapai angka 100, maka harus dikembalikan ke orang tua untuk dibina."|Haning, Ketua Pengurus Provinsi PGRI NTT

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Pendidikan, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PGRI Prov NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®